Bidang Propam (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) untuk menegakkan aturan disiplin di kalangan personel Polri. Operasi ini berlangsung di Area Mako Polda Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Operasi Gaktibplin dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Satriawan, bertujuan untuk menegakkan aturan disiplin terkait penggunaan kendaraan dinas tipe R2 dan R4, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. “Selain itu, sikap tampang dan kelengkapan data diri personel Polri juga menjadi fokus operasi ini,” ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dalam operasi tersebut berhasil menemukan enam personel dari berbagai satuan kerja Polri yang melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut termasuk ketidakpatuhan dalam penggunaan kendaraan dinas, seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. “Beberapa personel juga melanggar aturan terkait tata tertib sikap tampang dan berpakaian, termasuk berambut panjang,” sebut Bambang.
Sebagai tindakan disiplin, para pelanggar dihukum dengan melakukan push-up sebanyak 20 kali. Selain itu, mereka juga harus mengisi blanko pelanggaran disiplin yang telah disiapkan.
“Operasi Gaktibplin ini bertujuan tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai efek jera bagi anggota Polri agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan,” terangnya.
Kabid Propam menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga dan meningkatkan tingkat disiplin di kalangan anggota Polda Kaltim.
“Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen Polri untuk menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian,” pungkas Bambang. (day/ono).
Editor : izak-Indra Zakaria