Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diduga Serobot dan Bakar Lahan, Warga Linggang Amer Dilaporkan ke Polisi

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 11 November 2023 - 17:58 WIB
TAMPAK GUNDUL : Beginilah penampakan lahan yang dibakar milik warga Kampung Linggang Amer Kecamatan Linggang Bigung. Foto tampak atas diambil menggunakan kamera drone oleh pemilik lahan.
TAMPAK GUNDUL : Beginilah penampakan lahan yang dibakar milik warga Kampung Linggang Amer Kecamatan Linggang Bigung. Foto tampak atas diambil menggunakan kamera drone oleh pemilik lahan.

SENDAWAR - Terduga pelaku penyerobotan dan pembakaran lahan milik warga Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung dipolisikan. Lewat kuasa hukumnya, YA selaku pemilik lahan meminta untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku. Kepada Kaltim Post, Eva Patinasarani selaku kuasa hukum pelapor menceritakan duduk perkaranya. Kasus berawal dari sengketa pada Desember 2022 lalu, dan berakhir damai melalui adat diketahui petinggi dan kepala adat. Dengan catatan kedua belah pihak mengurus hak atas tanah tersebut. 

Alhasil, Surat SKT No. 593/112/SKT/TA-LB/III/2023 pun diterbitkan oleh Kepala Desa Linggang Amer pada 14 Maret 2023 dengan lahan seluas 13.250 meter persegi. 

Bukannya berhenti berulah, terlapor justru kembali berulah pada Agustus lalu. Ia menyemprotkan racun rumput terhadap lahan yang diketahui milik YA. Atas perbuatannya itu pemilik lahan pun melayangkan teguran somasi lewat kuasa hukumnya, namun tak digubris.

 “Puncaknya sampai dibakar pohon karet klien kami, itu terjadi sekitar awal bulan September,” terang Eva. Hal itu membuat geram YA, dan meminta Kantor Advokat Eva Patinasarani dan Rekan melaporkan ke Polres Kutai Barat. Laporan dibuat pada Senin (6/11) melalui SPKT Polres dan ditindaklanjuti lewat Satreskrim. Penasehat hukum terlapor, Eva Patinasarani melampirkan berkas laporan beserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan terlapor. 

“Saya sudah berkoordinasi dengan Reskrim dari Polres Kubar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara tuntas. Banyak ketidaktahuan warga kampung terutama harus bertindak seperti apa ketika mendapat ketidakadilan seperti ini (penyerobotan lahan),” bebernya kepada wartawan. Lantaran ia diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan warga seluas 1 hektar lebih. 

Menurutnya, aparat kampung setempat dan kepala adat sudah menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti. “Mereka sudah angkat tangan lah terhadap tindakan masyarakatnya sendiri,” sambung Eva.  Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP. 

Selain itu, kliennya juga menuntut ganti rugi materiil karena lahan yang sudah ditanami pohon karet juga ikut ludes dibakar. “Kurang lebih di 68 juta rupiah. Mencakup perkara adat dan pohon karet yang dibakar sebanyak 20 pohon,” jelasnya. 

Kepada Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, diminta agar menjadi atensi jajarannya untuk ditindaklanjuti. Mengingat kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum untuk melaporkan pelaku ke polisi. Ia mewakili kliennya akan membantu atas memperoleh keadilan bersama. (*/luk)

Editor : izak-Indra Zakaria