Sementara itu, Pj Bupati PPU Makmur Marbun merincikan, awalnya, UMK PPU di tahun 2023 sebesar Rp 3.561.020. Kemudian disepakati naik menjadi Rp 3.715.817 di tahun 2024.
“Kenaikan sekitar 4,35 persen itu, PPU dari besarannya termasuk nomor 5 se- Kaltim setelah Samarinda. Tetapi, dari segi jumlah masuk di nomor 2 se-Kaltim setelah Berau,” jelasnya. “Saya juga sempat kaget loh. Untuk turun pun tidak mungkin,” sambungnya.
Karena PPU masuk dalam urutan kedua dari segi jumlah. Dirinya berharap, dunia tenaga kerja harus lebih disiapkan bersamaan dengan skill, kemampuan hingga kompetensi. “Sehingga di tahun 2024 mendatang PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM),” tegasnya.
Dirinya juga berencana untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 melalui short course melalui advokasi perusahaan-perusahaan yang bisa menjadi lisensi. “Lisensi dalam memberikan sertifikasi nasional maupun internasional,” ujarnya. (kim/adv/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan