TANJUNG REDEB - Pelarian Ruben Tumade berakhir. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Berau selama 12 tahun, atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim, 2006 silam.
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Berau Hari Wibowo, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Lucky Kosasih Wijaya, terpidana dibekuk jajaran tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Berau, di Perumahan Cempaka Putih Tengah, Jakarta, Jumat (1/12) malam.
Sebelumnya kata Lucky, melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan nomor surat PRIN.OPS05/O.4/Dti.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023, memerintahkan tim pencarian untuk menangkap terdakwa. Tim sendiri terdiri atas Tim Intelijen Kejati Kaltim dibantu jajaran Intelijen Kejari Jakarta Pusat.
Pada penangkapan malam itu, Lucky menyebut terdakwa kooperatif dan tanpa perlawanan. Sehingga disampaikan putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, terdakwa pun mengakui bahwa benar sebagaimana indentitas yang ditanyakan dan siap dieksekusi dan dilakukan penahanan, selanjutnya disebut sebagai terpidana.
Dalam perkara ini, Ruben Tumade merupakan Direktur CV Rosatal, selain itu juga terdapat terpidana lain yang ikut melaksanakan tipikor adalah Algusmia Wandi selaku karyawannya.
Pada Proyek Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) yang berlokasi di Kampung Sukan Tengah SP3 dan SP4, Sambaliung, bahwa CV Rosatal tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transmigrasi. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 419 juta.
Pada masa tersebut, tepatnya 25 Januari 2010, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dan menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana keuangan negara atau perekonomian negara.
“Meminta dijatuhkan pidana terhadap Ruben Tumade dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, serta Algusmia Wandi dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsidair masing-masing selama 4 (empat) bulan kurungan,” bebernya.
Namun, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melalui surat nomor 139/PID.B/2009/PN TJR tanggal 22 Februari 2010 dengan amar putusan,menyatakan terpidana Ruben Tumade dan Algusmia Wandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor. Sehingga kedua terpidana waktu itu dibebaskan.
“Bahwa dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 24 Februari 2010,” ujar Lucky.
Atas pengakuan kasasi penuntut umum, maka kedua terpidana diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 496K/Pid. Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011, yang menyatakan bahwa kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Lewat kasasi itu, hukumannya lebih tinggi dibanding tuntutan pertama untuk Ruben Tumade menjadi satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Ruben Tumede dan Algusmia Wanda juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 268,9 juta. Apabila dalam waktu satu tahun setelah putusan hukum berkekuatan tetap tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan aset kekayaan untuk menggantinya.
“Jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menambahkan, bahwa saat ini terpidana dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Yang bersangkutan tiba bersama tim Pidsus Kejari Berau, Minggu (3/12) pagi tadi. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pengembalian keuangan daerah. “Kami upayakan pengembalian kerugian keuangan daerah,” jelasnya, Minggu (3/12).
Dijelaskan Hari, terpidana diketahui sudah lama kabur dari Berau dan tidak terlacak. Kemudian, Kejari Berau sudah beberapa kali melakukan penelusuran terhadap terpidana, namun selalu gagal. Hingga akhirnya tim gabungan berhasil membekuk buron yang sudah menghilang selama 12 tahun lamanya.
“Alhamdulilah sudah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pihaknya juga akan segera melakukan pengecekan data-data kekayaan milik terpidana untuk dilakukan penyitaan jika tidak mampu menanggung beban denda yang disebut. Disinggung terkait apakah ada pihak lain yang terlibat untuk menyembunyikan terpidana, diakuinya masih didalami lagi.
“Kalau ada kemungkinan pihak yang menyembunyikan, kita akan proses,” tegasnya.
Adapun untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikatakan Hari, masih dilakukan penyusunan kembali. Sebab DPO tersebut biasanya merupakan kasus yang sudah berusia di atas lima tahun penanganan.
“Kami akan melakukan pendataan ulang, mengingat biasanya merupakan kasus yang usianya lebih dari 5 tahun,” tutupnya. (*/sen/sam)
Editor : uki-Berau Post