Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polemik RUU DKJ yang Menyatakan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Banyak Penolakan..!!

izak-Indra Zakaria • 2023-12-06 15:00:51
Salah satu sudut kota Jakarta.
Salah satu sudut kota Jakarta.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kehadiran Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, jika gubernur dan wakil gubernur tidak dilakukan dalam siatem pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka sangat mengebiei hak-hak demokrasi masyarakat Jakarta.  
"PKS menolak RUU DKJ. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta. Kita sudah otonomi daerah satu tingkat, cuma ada DPRD Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota dan juga tidak ada pemilihan Bupati/Wali Kota. Hanya ada pemilihan langsung di Gubernur," kata Mardani kepada JawaPos.com, Rabu (6/12).
  
Ketua DPP PKS itu menyebut, pemerintah pusat seperti alergi terhadap proses demokrasi. Sebab, tak seharusnya jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. "Tidak bijak, kian menunjukkan bahwa pemerintah alergi dengan demokrasi. Padahal demokrasi menjaga NKRI dengan kokoh," tegas Mardani.
 
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga
menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
 
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4). Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ogah berkomentar banyak terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah menjadi polemik. Pasalnya, salah satu pasal dalam RUU DKJ itu adalah terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi ditunjuk oleh presiden. 
Atas hal itu, Ganjar menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk membahas RUU yang mengatur Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara tersebut.  "Ya nanti biar dibahas oleh dewan sama pemerintah," singkatnya kepada wartawan usai blusukan ke Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12). (*)
Editor : izak-Indra Zakaria