PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan kembali mengambil langkah tegas untuk mengurai antrean penyaluran BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU di Balikpapan.
Kali ini, dengan melakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua dan tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi.
Sebelumnya, Pertamina juga meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan.
Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Menurut Arya, beberapa upaya telah dilakukan Patra Niaga khusunya di Kalimantan Timur untuk mengurai antrean yang terjadi di SPBU khususnya konsumen BBM jenis Pertalite.
“Ini merupakan langkah yang diambil guna mengurai antrean. Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” kata Arya.
Menurut data yang dihimpun Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan masih cukup hingga akhir tahun, selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak perlu khawatir terkait kuota BBM, karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember.
“Namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun. Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres No 191 tahun 2014,” ungkap Arya.
Pengawas di SPBU 61.761.02 yang berlokasi di daerah Sepinggan, Rusli, menambahkan, saat ini dilakukan penertiban untuk pelanggan BBM Pertalite terutama untuk kendaraan roda dua.
Bagi kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang dan kami tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.
“Kebijakan ini sudah mulai kami terapkan mulai dari pertengahan November lalu dan ini merupakan upaya yang kami lakukan dalam rangka penertiban pengguna Pertalite khususnya kendaraan roda dua,” ucap Rusli.
Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina. (FREDY JANU/KPFM)
Editor : izak-Indra Zakaria