SAMARINDA–Tahapan pembebasan lahan pembangunan terowongan menunjukkan tren positif. Sebanyak 40 warga terdampak segmen Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, setuju atas nilai lahan dan bangunannya, dan menandatangani berita acara pembayaran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, Senin (11/12).
Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, warga yang telah menandatangani berita acara pembayaran setuju dengan hasil penilaian tim appraisal, serta lengkap berkas administrasinya. Dari total 76 warga terdampak dengan target pembayaran pada Jumat (15/12) mendatang. "Nantinya diberi waktu dua minggu membongkar mandiri. Kalau memang setuju bisa saja membongkar duluan. Kami persilakan agar lebih banyak material yang dipergunakan kembali," ujarnya, Senin (11/12).
Untuk warga yang belum setuju, Ananta mengatakan pada awal Desember lalu sebanyak 14 orang. Namun, setelah pendekatan dan mediasi dibantu pemerintah kecamatan-kelurahan, menyisakan empat orang. “Bagi 10 orang yang baru saja setuju sedang diminta mengumpulkan berkas kepemilikan lahan dan data diri, untuk dibuatkan surat berita acara penandatanganan persetujuan,” ujarnya.
Dia berharap, warga mendukung program pembangunan terowongan Samarinda karena untuk kepentingan masyarakat. "Bagi yang terdampak agar legawa. Itu memang berat. Namun, penggantian menyesuaikan aturan yang ada, dan dihitung tim independen atau KJPP," harapnya.
Pihaknya terus melakukan pendekatan dengan harapan empat warga yang belum setuju, batas waktu paling lambat 20 Desember mendatang. “Waktu tersebut merupakan batas akhir pelaporan keuangan ke bendahara keuangan Pemkot Samarinda,” tegasnya.
Pembangunan terowongan Samarinda ditargetkan selesai pada Oktober 2024. Terowongan dibangun untuk memecah arus lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata atau Gunung Manggah, dan mengurangi terjadinya kecelakaan. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria