Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

UNPOPULAR OPINION: Hukum Humaniter Sudah Tidak Relevan

izak-Indra Zakaria • 2024-01-03 20:39:33
-
-

Oleh : Abdul Ghaffar Ussainar

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - Prodi Hubungan Internasional

Hukum Humaniter, juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata, telah menjadi landasan dalam menjaga martabat dan hak-hak individu selama masa konflik. Namun, dalam lanskap geopolitik yang berkembang pesat saat ini, yang ditandai dengan peperangan asimetris, ancaman dunia maya, dan aktor non-negara, terdapat perdebatan yang berkembang mengenai relevansi hukum humaniter.

Artikel ini mengeksplorasi tantangan-tantangan yang muncul, mempertanyakan apakah hukum humaniter masih memadai dan relevan dalam mengatasi kompleksitas konflik maupun perang di zaman modern ini. Menurut saya saat ini efektivitas dan relevansi hukum humaniter di masa sekarang sudah tidak berpengaruh terhadap perilaku sebuah negara dan tidak relevan dengan konflik yang ada, karena ada beberapa perubahan dan kemajuan teknologi yang terjadi seperti:

Evolusi Peperangan

Sifat konflik bersenjata telah berkembang secara signifikan sejak berlakunya hukum humaniter. Perang tradisional antarnegara telah digantikan oleh konflik asimetris yang melibatkan aktor non-negara dan taktik yang tidak konvensional. Ketidakjelasan batas antara entitas militer dan sipil telah menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan dan efektivitas hukum humaniter dalam skenario yang dinamis ini.

Cyberwarfare dan Legal Gaps

Maraknya perang dunia maya menghadirkan tantangan baru bagi hukum humaniter. Kerangka hukum yang ada tidak dirancang untuk mengatasi seluk-beluk ancaman dunia maya, sehingga sulit untuk menentukan tanggung jawab dan menentukan respons yang proporsional. Akibatnya, tindakan agresi siber dapat terjadi dengan akuntabilitas terbatas berdasarkan hukum humaniter yang berlaku saat ini. Namun, memang benar bahwa sifat perang siber yang terus berkembang menimbulkan tantangan terhadap konsep tradisional hukum internasional. Terdapat perdebatan dan diskusi dalam komunitas internasional tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional yang ada, sebagaimana diuraikan dalam Piagam PBB, dapat diterapkan pada operasi siber. Sebagian besar norma IHL dapat diterapkan pada serangan siber, tetapi penerapannya memerlukan adaptasi dan interpretasi untuk mencocokkan dengan karakteristik unik dari cyberwarfare.
Penting untuk diingat bahwa hukum internasional masih belum sepenuhnya mengatasi aspek-aspek tertentu dari cyberwarfare, dan komunitas internasional terus bekerja untuk mengembangkan panduan dan norma-norma yang lebih spesifik. Semakin penting bagi negara-negara untuk bekerja sama dalam merumuskan aturan dan standar yang relevan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh konflik bersenjata modern, termasuk dalam ranah cyber.

Aktor Non-Negara dan Akuntabilitas

    Hukum humaniter terutama berfokus pada perilaku aktor-aktor negara selama konflik bersenjata. Namun, meningkatnya keterlibatan aktor non-negara, seperti kelompok pemberontak dan organisasi teroris, telah menciptakan ambiguitas hukum. Meminta pertanggungjawaban entitas-entitas ini atas pelanggaran hukum humaniter merupakan suatu tantangan, karena mereka sering kali beroperasi di luar struktur negara tradisional.

Kemajuan Teknologi dan Dampak Sipil

Teknologi peperangan modern, termasuk rudal dan drone berpemandu presisi, telah mengubah medan perang. Meskipun kemajuan-kemajuan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan tambahan, meningkatnya kompleksitas konflik masih menempatkan warga sipil dalam risiko. Hukum humaniter harus beradaptasi untuk mengatasi konsekuensi yang tidak diinginkan dari persenjataan canggih terhadap masyarakat sipil.

Terkikisnya Kedaulatan Negara

Hukum humaniter beroperasi dalam kerangka kedaulatan negara, dengan asumsi bahwa negara mempunyai tanggung jawab utama atas kesejahteraan warga negaranya. Di dunia yang terglobalisasi saat ini, di mana konflik seringkali melampaui batas negara, erosi kedaulatan negara menantang penerapan hukum humaniter secara tradisional.

Tidak Selalu Mengikat untuk Semua Pihak

Beberapa konflik melibatkan kelompok bersenjata non-negara atau organisasi teroris yang mungkin tidak merasa terikat oleh hukum humaniter internasional. Ini dapat menciptakan situasi di mana aturan-aturan tersebut diabaikan.

Politik dan Kepentingan Nasional

Beberapa negara mungkin menggunakan kepentingan nasional sebagai pembenaran untuk melanggar hukum humaniter. Keputusan politik dan pertimbangan keamanan sering kali mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap norma-norma internasional.

Ketidaksetaraan Persepsi

Ada perbedaan persepsi tentang apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter. Negara-negara atau kelompok bersenjata yang terlibat dalam konflik dapat memiliki pandangan berbeda tentang apakah tindakan mereka melanggar norma internasional.

Ketidakpatuhan Terhadap Hukum Humaniter yang ada

Beberapa negara atau kelompok bersenjata mungkin tidak mematuhi hukum humaniter internasional dengan baik. Ini bisa mencakup penggunaan senjata kimia, serangan terhadap warga sipil, atau penahanan tidak adil. Ini semua karena hukum humaniter tidak bersifat mengikat kepada suatu badan ataupun negara.

Tidak Ada Sanksi yang Efektif

Tidak adanya sanksi yang efektif atau mekanisme penegakan hukum dapat mengurangi efektivitas hukum humaniter. Tanpa akibat nyata bagi pelanggaran, beberapa pihak bersenjata mungkin kurang termotivasi untuk mematuhi hukum tersebut. hukum humaniter tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif yang kuat, bersifat koordinatif tidak Sub ordinatif, tidak memiliki badan-badan legislatif dan yudikatif dan kekuasaan Polisional. Serta tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat Internasional sebagai kaidah Hukum nasional suatu negara.

Relevansi hukum humaniter dalam konflik kontemporer sedang mendapat sorotan karena perubahan sifat peperangan, kemajuan teknologi, dan keterlibatan aktor non-negara. Ketika komunitas internasional bergulat dengan tantangan-tantangan ini, terdapat kebutuhan mendesak untuk menilai kembali dan memperbarui kerangka hukum yang ada. Baik melalui pengembangan perjanjian baru atau adaptasi perjanjian yang sudah ada, mengatasi kelemahan hukum humaniter sangat penting untuk memastikan perlindungan warga sipil dan menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menghadapi konflik modern. Meskipun ada tantangan, penting untuk dicatat bahwa hukum humaniter tetap merupakan kerangka kerja yang penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mengurangi dampak buruk konflik bersenjata. Upaya terus-menerus diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum humaniter dan mengatasi hambatan yang ada. (*)

Editor : izak-Indra Zakaria