Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Kukar, Ada Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak

izak-Indra Zakaria • 2024-01-05 14:15:54
ilustrasi
ilustrasi

TENGGARONG–Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar tahun 2023 ditargetkan Rp 9 triliun, tapi tidak tercapai. Ada beberapa alasan mengapa target tersebut urung terwujud. Salah satunya karena adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak membayar pajak.

Jumlah tunggakan pajak perusahaan itu tidak main-main. Nilainya menyentuh angka Rp 32 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo. Dia menuturkan, pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong perusahaan ini memenuhi kewajibannya.

"Sudah kami kejar, sudah dua kali bersurat. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tentang wajib pajak yang tidak mereka penuhi ini," ujar Joko kepada awak media, Kamis (4/1).

Joko menyayangkan tindakan perusahaan besar ini. Terlebih, karena adanya persepsi yang berlawanan. Bahwasanya perusahaan ini telah melakukan konversi, sehingga tidak lagi wajib membayar pajak. Sedangkan, perusahaan ini melakukan perpanjangan hak guna usaha (HGU). Yang membuatnya otomatis masih wajib bayar pajak.

"Persepsi mereka berbeda, karena menganggap perpanjangan itu sebagai konversi. Kami sudah jelaskan tapi belum ada respons," jelas Joko.

Mulai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan ini membenjol hingga Rp 32 miliar. Joko dan jajaran telah memberi pendekatan serta solusi terhadap masalah ini. Seperti mencicil ataupun sekadar komunikasi.

"Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal, perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga. Ini sudah jelas diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk wajib membayarnya," tegasnya. (don/kri/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria