Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkot Gerak Cepat untuk Korban Longsor Perumahan Polda Km 7

izak-Indra Zakaria • 2024-01-09 21:31:29
Photo
Photo

Musim hujan telah tiba. Selain banjir, tanah longsor masih menjadi momok bagi sejumlah warga Kota Minyak.

 

HUJAN yang mengguyur Kota Balikpapan beberapa hari terakhir membawa cerita sedih. Bencana longsor misalnya, menimpa warga Perumahan Polda Kilometer 7 Kelurahan Graha Indah, pekan lalu. Tepatnya di Jalan Purnawirawan RT 37. Ada total korban 12 kepala keluarga (KK). Namun, ada 5 KK yang mengalami kerusakan parah. Mereka harus mengungsi ke tenda sementara.

Imbas musibah tersebut, Pemkot Balikpapan kini sedang menyusun rencana pemberian bantuan kepada korban terdampak pergeseran tanah tersebut. “Sekarang, bantuan masih dalam proses sedang kami susun,” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli.

Dia menjelaskan, bencana longsor yang terjadi Rabu (3/1) pekan lalu telah ditetapkan sebagai penanganan tanggap darurat. Artinya, ada dua hal yang harus segera mendapat penanganan. Pertama, soal warga yang mengungsi bisa mendapat rumah hunian sementara. Misalnya, dalam bentuk bantuan sewa rumah.

“Kami akan buat pernyataan tanggap darurat dari kepala daerah,” ucapnya. Selain bantuan sewa rumah untuk korban terparah, pemerintah daerah akan memperbaiki badan jalan yang rusak akibat bencana. Sehingga, warga sekitar lokasi yang mengalami bencana juga bisa memperbaiki rumah masing-masing.

Terutama, rumah-rumah yang hanya mengalami rusak ringan. Sebab, bagi rumah yang rusak parah, kondisinya saat ini masih berbahaya. Dia menyadari, sulit memperbaiki rumah jika jalan belum mendapat perbaikan terlebih dahulu. “Jadi, kami segera memperbaiki jalan,” imbuhnya.

Zulkifli mengimbau, bagi warga yang rumahnya mengalami pergerakan tanah, sebaiknya sementara ini tidak menempati rumah. “Kami segera berikan sewa rumah, saat ini yang diprioritaskan 5 KK tadi,” ujarnya. Adapun bantuan sewa rumah yang diberikan berkisar Rp 9 juta untuk 12 bulan per KK.

Walau biasanya sewa rumah digunakan hanya sekitar enam bulan. Sementara, untuk bangunan yang mengalami kerusakan parah, nantinya bisa mendapat bantuan tanggap darurat maksimal sebesar Rp 25 juta untuk kategori rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, semua bentuk bantuan bisa cair ketika ada status pernyataan tanggap darurat. Apabila tidak ada pernyataan tanggap darurat, maka warga yang menjadi korban bencana belum bisa mendapat bantuan. Sebab, kebutuhan dana yang diberikan untuk korban dari alokasi anggaran khusus bencana.

Sebelumnya, Kepala BPBD Balikpapan Usman Ali mengatakan, masyarakat yang terdampak sementara ini terpaksa bertempat tinggal di tenda. "Sebab, rumah rumah mereka kategori bahaya," ucapnya. Awalnya, pergerakan tanah mengalami penurunan tanah sekitar 10 cm hingga akhirnya menjadi 40 cm.

Usman mengimbau, masyarakat harus mengantisipasi jika sudah melihat tanda-tanda pergeseran tanah. Misalnya, ada muncul keretakan rumah. "Kalau kondisinya sedang hujan besar, lalu ada pergerakan tanah segera keluar rumah sambil melihat situasi dan kondisi," tandasnya. (ms/k15)

 

DINA ANGELINA

dinaangelina@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria