UPAYA PLN untuk meningkatkan P2TL dilakukan dengan berbagai metode, bergantung golongan pelanggan. Metode pertama melalui monitoring menggunakan Sensor Automated Advanced Metering Infrastructure (AMI). Dengan sistem itu, PLN mampu mengetahui 24 jam pemakaian listrik pelanggan. Sayangnya, kecanggihan itu tidak semua terimplementasi di meteran listrik pelanggan. Hanya pelanggan besar atau pelanggan di atas 33 kVa.
“Sementara pelanggan kecil, deteksi berada di meteran prabayar. Misalnya ketika kap-nya dibuka, maka meterannya stop. Itu pelanggan harus telepon PLN dulu untuk menyalakannya kembali. Itu yang sederhana. Sementara untuk yang pascabayar belum ada itu,” ungkap Senior Manager Distribusi PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli.
Lalu seperti apa upaya P2TL kepada pelanggan pascabayar? Chaliq menjelaskan ada metode mengamati anomali setiap pelanggan. Pihaknya memiliki daftar pelanggan yang perlu diperhatikan. Misal dari sisi pembayaran tagihan yang tiba-tiba berubah atau pada pelanggan prabayar tidak membeli token listrik dalam tempo tertentu. “Di sana kami akan mengirimkan petugas untuk memeriksa pelanggan tersebut,” imbuhnya.
Dari data PLN UID Kaltimra selama 2023, operasi P2TL disebut telah berhasil menangani ratusan pelanggaran. Di mana pihaknya berhasil menyelamatkan 16 juta kWh listrik senilai Rp 16 miliar. Modus operandi terbanyak yang ditemukan adalah kasus non-pelanggan/konsumen. “Banyak dari non-konsumen yang tidak memiliki ID pelanggan. Misal dari warung-warung mengambil listrik secara ilegal,” kata Chaliq.
Di sisi lain, Chaliq secara terbuka meminta kepada pelanggan PLN khusus yang memiliki pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) agar segera melapor ke kantor PLN. Itu untuk menghindari pelanggaran. Seperti yang pernah terjadi di Bali beberapa waktu lalu. Di mana konsumen PLN secara mandiri memodifikasi kelistrikan rumah. Menggabung sistem listrik PLN dengan PLTS.
“Jadi akan dicatat sebagai konsumen PLN yang memiliki solar panel. Karena ada dampaknya ke meteran listrik,” ucap Chaliq. Adapun golongan pelanggaran yang masuk kategori P2TL oleh PLN dibagi menjadi empat golongan.
Mulai pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi, dan terakhir pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Dari kalangan akademisi, dosen Program Studi Teknik Elektro Institut Teknologi Kalimantan (ITK) M Ridho Dewanto menjelaskan dampak perbuatan pemakaian listrik secara ilegal. Biasanya pemakaian secara ilegal ini bisa disebut juga pencurian listrik. Mulai dampak ekonomi, sosial, hingga jaringan listrik.
“Secara finansial, tentu kerugian ini akan langsung berdampak pada PLN sebagai perusahaan penyedia listrik. Lalu kepada efek penghambat investasi. Hingga menghambat pencapaian tujuan energi yang efisien dan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi karena mengurangi produktivitas bisnis dan industri,” ucap Ridho.
Risiko pencurian listrik pun bisa mengakibatkan terganggunya keandalan listrik hingga menjadi penyebab terjadinya kematian akibat tersengat listrik dan kebakaran karena korsleting. Karena itu, diperlukan solusi untuk mengurangi pemakaian listrik ilegal itu. Mulai kesadaran dari masyarakat, penegakan hukum, pemberian hukuman yang setimpal, hingga pemanfaatan teknologi pemantauan.
“Teknologi ini beberapa sudah diterapkan PLN. Seperti smart grid dan sensor pintar yang bisa me-monitoring penggunaan listrik pelanggan. Namun, sejumlah teknologi bisa dikembangkan. Seperti analisis data dengan kecerdasan buatan (AI) atau teknologi blockchain untuk mencatat dan mengamankan data konsumsi listrik. Itu bisa membantu mencegah manipulasi data dan menciptakan transparansi dalam penggunaan listrik,” beber Ridho. (rom/k16)
M RIDHUAN
mad.dhuan@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria