Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD Paser Godok Raperda Reklame, Harus Edukatif dan Taat Norma

izak-Indra Zakaria • 2024-01-18 09:08:48
DIATUR PERDA: Keberadaan reklame ke depannya diatur melalui Perda Penyelenggaraan Reklame.
DIATUR PERDA: Keberadaan reklame ke depannya diatur melalui Perda Penyelenggaraan Reklame.

 

TANA PASER–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser telah mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ketua Komisi I, DPRD Paser, Hendrawan Putra, menjelaskan meskipun penyelenggaraan reklame menghasilkan pendapatan daerah yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Paser harus tetap berorientasi bahwa penyelenggara reklame harus memerhatikan estetika daerah, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.

"Ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Hendrawan, Rabu (17/1).

Raperda yang digodok DPRD ini adalah untuk menata keberadaan reklame di Paser. Menurut politikus Partai Demokrat itu diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemkab Paser dalam memenuhi hak masyarakat atas ketertiban dan keamanan serta kepastian hukum dalam memberikan perizinan atas keberadaan reklame.

Hendrawan menyebut penyelenggaraan reklame diyakini memberi implikasi positif terhadap kehidupan bermasyarakat. Hal ini karena memang pada dasarnya, kehadiran reklame bertujuan sebagai sarana informasi bagi masyarakat.

"Jadi tidak hanya informasi komersial, tapi harus informatif dan edukatif," katanya. (jib/far/k8)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria