Tunggakan air di Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), sebesar Rp 31 juta lebih akhirnya diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
PENAJAM-Tunggakan tersebut merupakan tagihan air dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU selama setahun untuk periode Januari-Desember 2023. Penyelesaiannya dibahas melalui rapat bersama dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar melibatkan Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid, asisten, kepala bagian terkait, dan pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, Kamis (18/1).
“Hasil rapat disimpulkan bahwa ada miskomunikasi saja. Sebelumnya pihak pengurus masjid belum pernah berkomunikasi dengan Perumda AMDT terkait kesulitan yang dihadapi,” kata Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rasyid usai rapat kemarin. Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, hal ini sudah terselesaikan dengan baik dan pihaknya memastikan operasional pelayanan air bersih pada rumah ibadah umat Islam itu berjalan dengan baik, mengingat ini adalah kepentingan umat dan ibadah.
“Insyaallah, sudah clear,” katanya. Selama tagihan tertunggak itu, kata dia, pihaknya tidak pernah menghentikan distribusi air ke masjid tersebut.
Sementara itu, Sekkab PPU Tohar kepada media ini kemarin berterima kasih atas berita di Kaltim Post terkait persoalan air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas dan telah terelaborasi persoalannya. Kata dia, dari aspek kewajiban atas beban rekening air bersih secara nyata, faktor pola komunikasi yang kurang baik di antara pihak-pihak terkait. “Kemudian beban yang tertanggung dalam satu tahun (2023) sudah dapat diselesaikan. Ke depan menjadi perhatian serius bagi pengurus masjid dalam tata kelola aset dan sumber daya di bawah kepengurusan pengurus masjid. Hal-hal lain sekiranya ada beban di luar kemampuan pengurus masjid atas pengelolaan aset dan sumber daya lainnya, agar dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada pemkab,” kata Tohar.
Mengutip pewartaan media ini kemarin, Masjid Agung Al-Ikhlas yang dibangun Pemkab PPU dan difungsikan pada Maret 2017 terancam tak mendapatkan air bersih dari Perumda AMDT PPU. Pasalnya, rumah ibadah umat Islam ini telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun, mulai Januari-Desember 2023, total Rp 31.975.950. Berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU, tercatat pemakaian air terbanyak pada masjid ini pada Januari 2023 sebesar Rp 10.030.500.
“Jumlah tunggakan Rp 31 juta lebih itu dirinci Rp 29.220.000 untuk rekening air, dan Rp 2.755.950 untuk denda keterlambatan pembayaran rekening air,” kata Rakhmadi, pengurus Masjid Agung Al-Iklhas, kepada Kaltim Post, Rabu (17/1). Dia mengatakan, selama ini pembayaran air untuk kepentingan bersuci (wudu) sebelum menunaikan ibadah salat itu ditanggung Pemkab PPU melalui Bagian Umum Setkab PPU. “Sekarang ini terlambat sampai setahun, dan kami tidak mengetahui apa kendalanya, sehingga belum terbayar,” kata Rakhmadi. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
AHMAD MAKI
maki@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria