Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Lima Pelaku Pencuri Diamankan

uki-Berau Post • Rabu, 24 Januari 2024 - 02:58 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Polsek Bidukbiduk mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian tiga tersangka. Di tempat terpisah, barang bukti TBS beserta truk pengangkutnya yang diamankan Polsek Kelay.
AMANKAN BARANG BUKTI: Polsek Bidukbiduk mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian tiga tersangka. Di tempat terpisah, barang bukti TBS beserta truk pengangkutnya yang diamankan Polsek Kelay.

BATU PUTIH – Dua kasus pencurian berhasil diungkap dua polsek berbeda pada pekan lalu. Dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan.

Dari lima pelaku, tiga di antaranya ditangkap jajaran Polsek Bidukbiduk dan Polsubsektor Batu Putih pada Minggu (21/1) lalu. Karena melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih.

Kapolsubsektor Batu Putih, Ipda Leo Rifanto mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di Kampung Tembudan. Setelah menerima laporan, pihaknya melaksanakan pengecekan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu terlihat dari rekaman CCTV, ciri-ciri kendaraan terduga pelaku yang teridentifikasi,” ungkapnya kepada Berau Post, Senin (22/1).

Pihaknya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MK (42). Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama kedua rekannya, yakni SU (45) dan BB (28).

“Para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi berbeda dalam satu malam,” jelasnya.

Adapun TKP pencurian pertama di Satuan Pemukiman (SP) 1 Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk. Kemudian di SP 5 Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih berupa satu unit sepeda motor.

Lokasi ketiga di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih berupa dua velg truk. Dan aksi keempat hingga keenam berada di Lenggo Kecamatan Batu Putih, berupa dua velg truk, satu velg mobil kecil dan dua unit aki 100 ampere.

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut menggunakan mobil pikap milik MK untuk membawa barang hasil curian,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bidukbiduk untuk diproses lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Dengan hukuman paling lama lima tahun masa tahanan,” tuturnya.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya jajaran Polsek Kelay juga telah mengungkapkan kasus pencurian hasil panen kelapa sawit yang terjadi di salah satu perusahaan sawit yang ada di Kampung Merapun Kecamatan Kelay. Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial RRH (26) dan YHO (27).

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi menjelaskan kejadian bermula pada Kamis 18 Januari, sekitar jam 20.00 Wita. Seorang karyawan buah kelapa sawit melakukan pengecekan hasil panen di area perusahaan. Saksi melaporkan kepada pihak keamanan setelah menemukan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan atau TPH.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh pihak keamanan, kata Nurhadi, pelaku mengakui mengambil buah sawit dari perusahaan tanpa izin. Keduanya kemudian mengangkut hasil curian menggunakan dump truck dan menyimpannya di Jalan Poros IPK.

“Setelah bukti lengkap kami melakukan penangkapan kedua pelaku yakni RRH dan YHO, beserta barang bukti buah sawit,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. (aky/arp)  

Editor : uki-Berau Post
#kriminal