Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

PN Samarinda Dua Kali Tunda Putusan Sengketa Lahan Eks HJP, Begini Penjelasannya

Indra Zakaria • 2024-01-29 22:26:07
Photo
Photo

SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda kembali menunda sidang putusan perkara perdata gugatan ahli waris almarhum Hidayat terhadap Rudi Hartono anak dari almarhum Hartono Tirto Santoso pemilik lahan eks Hartati Jaya Plywood seluas 4,3 hektar yang berada di Jl Lobang Tiga Loa Bakung.

Penundaan sidang putusan perkara dengan Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Smr, sudah kedua kalinya. Pertama, sidang putusan sedianya dilaksanakan tanggal 10 Januari 2024 diundur menjadi 29 Januari 2024.

Penundaan sidang putusan tersebut karena Ketua Majelis Hakim menangani perkara ini Jemmy Tanjung Utama sedang menjalani masa cuti.

Kemudian, pada hari Senin ini 29 Januari, sidang putusan perkara ini ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan putusan terhambat banyaknya putusan perkara perdata yang bersamaan.

"Terkait penundaan hari ini, kami konfirmasi putusan belum dapat diselesaikan karena banyaknya putusan yang bersamaan, sebagaimana dinyatakan Ketua Majelis dalam penundaan SIPP," ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Samarinda Ary Wahyu Irawan, dikonfirmasi prokal.co, Senin 29 Januari 2204.

Dalam gugatan terhadap ahli waris HJP Rudi Hartono yang bergulir di PN Samarinda sejak Maret 2023, pihak penggugat perkara ini meminta hakim agar menyatakan tidak sah terhadap tiga SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) yaitu SPPT atas nama Hartono TS Santoso masing-masing seluas 9.880 meter persegi, 24.390 meter persegi dan 7.020 meter persegi tahun 2007.

Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan sah sebidang tanah seluas 43.788 meter persegi surat keterangan jual beli tanggal 5 Agustus 1979 antara Dariam dengan Hidayat.

Putusan hakim atas perkara gugatan perdata ini pun sangat dinanti. Pasalnya, sejumlah warga sudah melakukan pembelian kepada pengembang properti kavlingan tanah di Jl Lobang Tiga yang berperkara.

Ary Wahyu Irawan mengungkapkan informasi terbaru bahwa Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menunda sidang putusannya pada 10 Januari lalu juga karena cuti menghadiri pemakaman orang tua kandung dan baru melaksanakan tugas kembali pada 25 Januari 2024.

Adapun, terkait sidang perkara perdata ini sudah melebihi waktu target 5 bulan mestinya selesai dengan ada putusan perkara, Ary Wahyu Irawan mengatakan hal ini sudah disampaikan Majelis Hakim menangani perkara ini kepada Ketua PN Samarinda.

"Untuk penanganan perkara perdata sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) memang 5 bulan. Untuk perkara perdata yang diselesaikan lebih dari 5 bulan, Majelis Hakim harus melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan disertai alasan dan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Dan Majelis Hakim sudah melapor ke Ketua PN Samarinda," kata Ary Wahyu.

Ary Wahyu menegaskan pada agenda sidang berikutnya perkara ini pada 6 Februari 2024, Majelis Hakim sudah membacakan putusannya. "Sudah berikut harus sudah dibacakan putusan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudi Hartono sebagai ahli waris HJP selaku tergugat, Ezra Julianto Hang sebelumnya mengatakan putusan sidang perkara ini sangat ditunggu orang banyak dikarenakan sangat gelisah dengan sepak terjang terduga mafia tanah di Loa Bakung.

"Yang pasti kita sangat yakin Majelis Hakim sangat profesional, transparan dan berintegritas sesuai sumpah jabatan," katanya.

Ezra menambahkan penundaan sidang putusan perkara ini dari e court dikarenakan Ketua Majelis Hakim juga cukup padat menjalani sidang pada agenda pagi, sore hingga malam hari.

Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris Hidayat, Suhadi Syam juga menjelaskan alasan gugatan perdata kepada pemilik lahan eks Hartati untuk mencari kepastian hukum. Ia pun berharap ada kesepakatan dalam sidang ini, jika tidak pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.

"Syukur syukur menemukan kata kesepakatan. Karena namanya perdata upayakan perdamaian. Kalau tidak ada kesepakatan kita serahkan ke hakim," ujarnya pada Sidang Pemeriksaan Setempat PN Samarinda di Jl Lobang Tiga pada 27 Oktober 2023 lalu.

Trimawarni, pensiunan PNS di Dinas Pertanian Provinsi Kaltim sebagai saksi tergugat memberikan keterangan kepada Majelis hakim mengaku kepada hakim dirinya tak bisa mengurus surat SPPT lahan yang dibelinya dari almarhum Hidayat yaitu orang tua penggugat.

"Kenal dengan (almarhum) Bapak Hidayat tahun 2020. Bapak Hidayat ada perlihatkan surat asli segel dan ada denahnya. SPPT belum bisa terbit ketika itu katanya proses IMTN sedang berjalan," kata Trimawarni pada 6 Desember 2023.

Trimawarni mengaku hanya memegang perjanjian ganti rugi hak peralihan tanah dalam bentuk akta notaris. Pembayaran pertama Rp 100 juta kepada almarhum Hidayat dan sisanya Rp 45 juta akan dibayarkan ketika surat SPPT tanah dibelinya sudah terbit.

Kepada Hakim, Trimawarni juga jelaskan bermukim di perumahan Korpri Loa Bakung dekat SMP Negeri 16 Samarinda pada tahun 1992. Ketika itu, Jalan Padat Karya Loa Bakung hanya sampai sekitar kuburan dekat rumahnya. Selanjutnya, hanya ada jalan setapak menuju kebun yang kini menjadi Jalan Lobang Tiga. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda