Pada bagian lain, pengawasan proses pungut-hitung suara di 11.441 TPS di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, diungkapkan Bawaslu Kaltim, terbilang lancar. Diakui Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, belum ada pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan.
Ada beberapa klarifikasi yang ditempuh Bawaslu Kaltim, seperti munculnya isu lima nomor induk warga Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 16 angka seragam di TPS 034 Loa Janan Ulu.
“Kami kerahkan PTPS (Pengawas TPS) untuk memastikan. Namun nomor itu hanya di data DPT, bukan NIK (nomor induk kependudukan) mereka. Bahkan, empat dari lima orang itu hadir ke TPS menggunakan hak suaranya. Satu yang tak hadir karena sakit,” jelasnya ketika ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya.
Upaya pengawasan juga terjadi di Kota Tepian untuk empat TPS yang warganya telah direlokasi di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan-Jalan Dr Soetomo, Sidodadi, Samarinda Ulu. Keempat TPS itu berdiri di tanah lapang, sementara warga yang terdaftar berhak memilih tak lagi mendiami kawasan itu mencapai 1 ribu pemilih. Bawaslu Kaltim menempuh supervisi ke Bawaslu Samarinda untuk memastikan jalannya pemilihan di kawasan itu.
“Salah satunya, kami instruksikan agar memastikan undangan untuk menggunakan hak suara bisa tersampaikan ke pemilih dan koordinasi terakhir tadi sore berjalan. Ada pemilih yang datang,” tuturnya. Kendati sejauh ini pemilu berjalan lancar tanpa kendala, para pengawas pemilu harus tetap memitigasi kawasan-kawasan rawan. Pengantisipasian hadirnya kecurangan pun sudah disusun. Lewat pendataan yang ditempuh Bawaslu, ada tujuh jenis lokasi berdirinya TPS se-Kaltim.
Dari total 11.441 TPS yang ada seantero Kaltim, 2.519 TPS didirikan di halaman rumah warga, di tanah lapang dan bertenda sebanyak 2.175 TPS, menggunakan aula atau gedung sebanyak 1.054 TPS, gedung sekolah 997 TPS, gedung swasta 424 TPS, di tempat ibadah 304 TPS, dan ada 300 TPS yang berdiri di kantor pemerintahan. “Dari semua itu, ada 97 TPS yang lokasinya tak sesuai dengan data awal yang disusun,” katanya.
Bahkan ada 52 TPS di Kaltim yang rawan terdampak bencana dan 701 TPS yang susah dijangkau pemilih disabilitas.
Banyak Persoalan
Dari pantauan Kaltim Post di Kukar, pencoblosan di dua TPS di Kecamatan Tenggarong terhambat. Sebab, tertukarnya surat suara DPRD kabupaten dan kota yang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tenggarong. Namun malah tertukar dengan surat suara Dapil VI, yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Tabang, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Kota Bangun Darat.
Dua TPS ini adalah TPS 44 dan TPS 43 Kelurahan Timbau. Di mana, terdapat 85 lembar surat suara DPRD kabupaten dan kota di TPS 44. Dan 65 lembar di TPS 43. Tertukarnya surat suara ini mengakibatkan proses pemungutan suara di TPS molor hingga 1,5 jam. Bahkan membuat para pemilih harus menunggu. "Tadi pagi sekitar jam 7.30 Wita saat kotak suara dibuka dan pencoblosan dimulai baru ketahuan," ungkap Ketua TPS 44, Tegar Restu Dovianda kepada media ini.
Tegar menyebut, petugas KPPS di TPS-nya telah berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) terkait kesalahan ini. Hingga akhirnya mendapatkan surat suara ganti dari PPS. Namun, masih kekurangan, karena ada 181 daftar pemilih tetap (DPT). Alhasil, panitia hanya bisa menggunakan surat yang ada. Yakni surat capres dan cawapres, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi. "Sekarang sudah 57 yang datang (surat ganti), masih kurang," jelasnya.
Antisipasi sementara, KPPS melanjutkan pencoblosan dengan surat suara yang ada untuk presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi. “Jadi kita maksimalkan yang ada saja dulu sambil menunggu surat suara untuk dapil I. Semoga saja masih sempat untuk didatangkan, karena sampai pukul 11.00 Wita hanya tersisa sekitar 15 surat suara untuk DPRD kabupaten/kota. Dengan jumlah total DPT di TPS 43 sebanyak 168 pemilih," jelasnya.
Sama seperti TPS 44, anggota KPPS di TPS 43, Mahmudinur juga mengalami kendala yang sama. Jajarannya hanya bisa memaksimalkan surat yang ada. "Jumlah total DPT di TPS kami sebanyak 168," jelasnya. Ketua KPU Kukar Purnomo membenarkan bahwa surat suara tertukar ini terjadi di dua TPS Tenggarong. Dia mengatakan, pihaknya mengupayakan agar pemilih pergi ke TPS terdekat. Sebab, jika lewat pukul 13.00 Wita, hak pilih mereka terhadap DPRD Kabupaten akan hangus. Terlebih lokasi dapil VI berjarak sekitar enam jam dari Tenggarong.
"Sejauh ini kami arahkan ke TPS terdekat dulu. Jika memungkinkan akan ada pemungutan ulang, nanti kita cek fakta di lapangan," tegas Purnomo. Saat ditanya bagaimana bisa surat suara ini tertukar, Purnomo menyebut, karena kurang cermatnya petugas saat memasukkan surat suara ke 2.269 kotak suara. Ia juga tidak menampik adanya human error. Adapun kerusakan-kerusakan lainnya yang dihadapi TPS, Purnomo mengatakan, masih ada 2 persen lebih surat suara yang menjadi cadangan "Saat ini kami terus koordinasi dengan pihak pelaksana TPS," kata Purnomo.
Persoalan lain juga muncul website Daftar Pemilih Tetap (DPT) online KPU yang menghebohkan masyarakat jagat maya. Di mana, seorang pengguna sosial media X melakukan pengecekan di laman web cekdptonline.kpu.go.id. Setelah memasukkan angka dua ke dalam 16 digit NIK, terungkap angka 16 digit tersebut terhubung dengan DPT seorang warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Uniknya, saat memasukkan angka lain seperti tiga, empat hingga tujuh, website ini menunjukkan DPT warga lainnya, yang juga berdomisili di Loa Janan Ulu. Malafungsi ini menimbulkan banyak pertanyaan terhadap pengguna sosial media X. Bahkan ada yang menduga adanya kecurangan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhammad Iriyanto merasa miris dan dirugikan. Sebab, tidak hanya dipertanyakan disdukcapil kabupaten dan kota sekitar. Kesalahan sistem ini membuat Kukar menjadi sorotan nasional untuk sesaat.
"Saya mengecek sendiri, dan memang muncul DPT warga Kukar. Dan sampai jam 10 mirisnya angka yang diacak itu selalu keluar di Kukar dengan berbagai nama. Tetapi saat siang tadi saya cek ulang, sudah normal kembali," ungkap Iriyanto. Sementara itu, Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, malafungsi ini sudah menjadi laporan sejak Selasa (13/2). Dia menyebut, kesalahan ini kemungkinan terjadi karena ada kesalahan dalam proses penyusunan DPT. Namun, ia memastikan nama DPT tertera tersebut secara faktual orang dan dokumen pendukungnya ada.
Saat ditanyakan kemungkinan warga tersebut memiliki dua DPT, Purnomo memastikan bahwa yang bersangkutan telah ditelusuri. Dan terbukti secara faktual keberadaan dan dokumen pendukungnya. Sebab, saat pemilih datang ke TPS akan diminta KTP elektronik serta C6-KPU yang berisi surat pemberitahuan yang memuat NIK. "Misal angkanya sembarang, jadi tidak diterima dan menjadi pertanyaan. Jadi, disesuaikan NIK di KTP, verifikasi berlapis. Dipastikan dia tidak bisa coblos dua kali," tutup Purnomo. (qi/ryu/riz/k16)
Editor : Indra Zakaria