Pemilihan suara ulang di Samarinda akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. Kepastian itu kini tinggal menunggu keputusan Bawaslu maupun KPU.
SAMARINDA-Lima TPS di Samarinda rupanya tak berjalan mulus saat pencoblosan Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2). Dua di antaranya ada di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Pasalnya, lima orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak boleh memilih. Lantaran nama mereka telah mencoblos duluan di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Tenun.
Padahal, pemilik nama itu tak merasa sudah memilih, tetapi justru terdaftar sudah mencoblos. Tak pelak kelima orang tersebut mengadu ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang. Dalam keterangannya, Ketua Panwascam Samarinda Seberang Achmad Khomaini menjelaskan, pada saat pencoblosan, dirinya menerima informasi bahwa ada banyak warga yang datang ke Sekretariat Panwascam. Informasinya ada kecurangan, sehingga dilakukan proses klarifikasi.
"Ada sekitar empat orang perempuan bercerita, dia mau mencoblos di Kelurahan Tenun. Tapi tidak diperbolehkan karena ketua KPPS bilang yang bersangkutan telah memilih sebelumnya," terangnya. Namun, yang bersangkutan menegaskan, bahwa belum memilih dengan menunjukkan bukti jarinya yang belum tercelup tinta. KPPS pun turut menunjukkan formulir C Pemberitahuan yang sudah terdaftar mencoblos.
"Namun, yang bersangkutan bersikeras bahwa bukan dia yang memilih. Jadi, kami cross-check KTP-nya, ternyata sama dengan form C Pemberitahuan yang terdaftar. Empat orang itu yang belum memilih, terdaftar di TPS 01 Kelurahan Tenun. Dan TPS 03 ada juga satu orang, itu pemilih baru usianya sekitar 17-18 tahun. Dia datang bersama orangtuanya. Anaknya itu bersikeras untuk memperjuangkan hak suaranya," sambungnya.
Achmad menyebut, pihaknya telah menyampaikan persoalan itu ke Bawaslu Samarinda. Sebab, panwascam ranahnya hanya mengkaji temuan. Sementara, terkait penentuan langkah selanjutnya berada di Bawaslu Samarinda. "Kami diminta untuk melengkapi alat bukti. Jadi, kami sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti surat pernyataan pelapor, KTP, daftar hadir, termasuk nama RT di TPS tersebut. Dengan adanya temuan itu, artinya sudah bermasalah pada proses pemilihan di TPS itu," ungkapnya. Dia melanjutkan, panwascam pun membuat rekomendasi kepada jajaran KPU.
PPK diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Kelurahan Tenun. Sebab, menurut mereka surat suara yang tercoblos itu bisa dianggap tidak sah. Karena bukan pemilik hak suara yang mencoblos di dua TPS itu. "Rekomendasi kami buat hari ini, untuk PSU. Keputusan apakah akan digelar PSU atau tidak, merupakan ranah Bawaslu dan KPU Samarinda," ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, KPU secara kelembagaan sudah melaksanakan tahapan pemilu.
Kini, pihaknya dalam tahap persiapan rapat pleno di panitia pemilihan kecamatan (PPK) setelah seluruh kotak suara di seluruh TPS sudah sampai di PPK masing-masing. "Ternyata Bawaslu menduga menemukan ada lima TPS yang memenuhi unsur untuk digelarnya PSU, itu ranahnya Bawaslu, kami sebagai KPU hanya menunggu terbitnya surat rekomendasi dari panwascam kepada PPK terkait dengan rekomendasi PSU di sejumlah TPS," bebernya. Untuk diketahui, lima TPS yang direkomendasikan digelar PSU adalah TPS 01 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kasusnya pemilih mencoblos menggunakan formulir C Pemberitahuan orang lain. Kemudian, TPS 03 Kelurahan Tenun, Kecamatan Seberang, kasusnya terdapat pemilih mencoblos menggunakan formulir C Pemberitahuan orang lain. Lalu, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, terdapat seorang pemilih mencoblos di dua TPS. Kemudian TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS 46. Dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat pemilih KTP luar tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS tersebut.
Firman menuturkan, pada prinsipnya KPU Samarinda siap menjalankan dan menindaklanjuti semua rekomendasi dari Bawaslu, termasuk PSU. KPU pun ditegaskan sedang menunggu rekomendasi dari panwascam. "Kami berharap rekomendasi itu segera terbit, karena kami juga akan melakukan persiapan tahapan rekapitulasi suara, termasuk pengiriman logistik kembali. Rapat pleno di PPK tetap yang dijadwalkan besok (hari ini) akan berjalan, meski ada temuan di beberapa TPS," tegasnya.
Kendati terdapat rekomendasi PSU, hasil pemungutan suara di kecamatan tersebut tidak perlu ditangguhkan. Pleno pun akan berjalan sesuai jadwal. Sebab, pleno dan PSU di TPS bisa berjalan beriringan. "Pleno di PPK bisa bentuk panel, biasanya kan ada empat panel. Idealnya, satu panel itu satu kelurahan. Nah, karena di Samarinda Seberang itu ada tujuh kelurahan, berarti empat kelurahan dulu bisa berjalan panelnya. Sambil menunggu berproses untuk PSU, kalau nanti bisa masuk pleno di PPK di panel selanjutnya," urai Firman.
Lanjut dia, untuk menggelar pemilu ulang, maksimal dilaksanakan paling lama 10 hari. Namun demikian, hingga kemarin KPU Samarinda belum menerima rekomendasi PSU dari panwascam. "Kami belum terima surat rekomendasi dari panwascam, nanti PPK kami yang menerima dari panwascam, baru diteruskan ke kami. Lalu, kami akan pertimbangan untuk menentukan TPS untuk pelaksanaan PSU. Beberapa di antaranya yang jadi pertimbangan, yakni keamanan, kemudian pertimbangan kelancaran. Tapi, pastinya tidak akan jauh-jauh dari TPS yang ada sebelumnya," kata Firman.
Dari Jakarta, Bawaslu RI telah menuntaskan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024. Hasilnya, Bawaslu menemukan 19 permasalahan, dengan rincian 13 pada pemungutan suara dan 6 lainnya dari penghitungan suara. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah ditemukannya intimidasi kepada pemilih. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, kasus intimidasi terjadi di sejumlah TPS. Dalam proses pemungutan terjadi di 2.000-an TPS. "2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," ujarnya di Kantor Bawaslu RI Jakarta kemarin.
Kemudian, ada juga kasus mobilisasi untuk datang ke TPS. Hal itu terjadi di 2.632 TPS. Sementara dalam tahapan penghitungan suara, intimidasi juga terjadi di seribuan TPS. "1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," tuturnya. Sebaran kasus itu terjadi di banyak daerah. Antara lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Jogjakarta, hingga Riau. Mobilisasi, lanjut dia, dilakukan oleh sejumlah unsur. Mulai dari tim sukses, peserta pemilu, hingga penyelenggara. Namun, dia tidak membeberkan mobilisasi dilakukan untuk mencoblos calon yang mana.
Terhadap kasus itu, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan. "Khususnya, bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara," terangnya. Selain intimidasi, kasus lain yang mengemuka adalah terjadinya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Itu dilaporkan ada di 2.413 TPS yang tersebar di banyak daerah. (jpg/riz/k15)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
Editor : Indra Zakaria