Sejumlah motoris speedboat di Pelabuhan Speedboat Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sempat kesal pada Rabu (6/3) pagi.
PENAJAM - Kekesalan mereka dipicu oleh pemberlakuan retribusi baru untuk setiap warga yang masuk pelabuhan senilai Rp 1.000. Menurut para motoris, tak ada sosialisasi sebelumnya tentang retribusi tersebut. Selain itu, mereka keberatan karena Dinas Perhubungan (Dishub) PPU membuka meja sendiri untuk melakukan pungutan retribusi itu, di luar tiket yang berisi asuransi yang selama ini ditangani Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) PPU.
“Kami tidak diberi tahu melalui sosialisasi sebelumnya tentang retribusi ini. Tiba-tiba ada pungutan baru,” kata salah seorang motoris speedboat yang tidak bersedia menyebutkan namanya kemarin. “Selain itu, kenapa Dishub membuka meja sendiri? Kenapa tidak digabung saja dengan tiket yang ada asuransinya?” imbuhnya.
Motoris lainnya, mengatakan, terlalu banyak meja pungutan di pelabuhan membuat proses naik turun penumpang menjadi tidak praktis.
H Akib, pengurus Gapasdap PPU yang selama ini melaksanakan tugas pemungutan retribusi asuransi di loket penyeberangan Pelabuhan Speedboat Penajam, Rabu (6/3), mengungkapkan tentang kemarahan para motoris tersebut kepada media ini.
“Motoris minta agar pemungutan retribusi tanda masuk pelabuhan Rp 1.000 itu tetap digabung jadi satu saja seperti biasanya, sehingga tak terpecah dengan membuka meja loket baru,” kata H Akib sembari menunjukkan lembaran-lembaran retribusi Rp 1.000 yang ada di loketnya kemarin.
Menurut dia, Dishub PPU cukup mengambil setoran dari terjualnya tiket retribusi ke petugas Gapasdap PPU, seperti sebelumnya.
“Kan ketahuan berapa tiket yang terjual, karena tiap tiket ada perforasinya sebagai kontrol berapa yang terjual di masyarakat pengguna jasa pelabuhan,” tuturnya.
Kata dia, apabila penjualan tiket retribusi tanda masuk pelabuhan menjadi terpisah nanti mengesankan pelabuhan menerapkan banyak pungutan retribusi. Hal ini, lanjut dia, jadi kekhawatiran motoris speedboat dijadikan dasar alasan penumpang untuk tidak naik speedboat.
“Mereka khawatir penumpang bisa beralih naik kelotok atau feri di tengah-tengah lesunya penumpang saat ini,” ujarnya.
Kepala Dishub PPU Alimuddin mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) PPU 5/2018 tentang Retribusi Daerah dan sudah lama pemberlakuannya di pelabuhan tersebut. “Namun, belakangan ini pengelolaannya diambil alih oleh Dishub. Rencananya ada loket tersendiri dan ini bagian dari efektivitas retribusi pelabuhan,” jelasnya. Ia membenarkan apabila selama ini penjualan tiket retribusi itu ditangani Gapasdap PPU. Meski sudah memasang pemberitahuan tepat di atas pintu masuk pelabuhan berisi tulisan masuk pelabuhan wajib bayar retribusi Rp 1.000, ia mengatakan, memang perlu dilakukan sosialisasi lebih mendalam di pelabuhan tersebut. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria