Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kaltim Tahun Lalu, Keputusan Dominan lewat Mediasi                                

Indra Zakaria • 2024-03-19 15:15:00

 

SIDANG TERBUKA: Momen sidang terbuka penyelesaian sengketa yang dilaksanakan KIP Kaltim.
SIDANG TERBUKA: Momen sidang terbuka penyelesaian sengketa yang dilaksanakan KIP Kaltim.
 

 

Sesuai tugas dan wewenang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim, yang termaktub dalam undang-undang, bahwa KIP Kaltim menyidangkan dan memutuskan sengketa informasi publik.

 

SELAMA 2023 lalu, jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kaltim (KIP Kaltim) berjumlah 19 permohonan yang teregister. Sedangkan jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah selesai atau diputus sebanyak 13 register permohonan.

“Dengan rerata penyelesaian selama 56 hari kerja dengan persentase penyelesaian sebesar 68 persen,” kata Indra Zakaria, komisioner KI Kaltim bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE).

Lanjutnya, bila dibandingkan pada 2022, jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di 2023 mengalami peningkatan sebesar 90 persen dengan rerata permohonan dua pemohon setiap bulannya. Dan 6 permohonan dari 19 permohonan masih dalam proses penyelesaian sengketa informasi di persidangan adjudikasi nonlitigasi hingga memasuki 2024.

Hal ini dikarenakan permohonan penyelesaian sengketa informasi ini diajukan dan diregister menjelang akhir tahun, yakni di November, di mana KIP Kaltim tengah mempersiapkan monitoring dan evaluasi badan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Namun, tetap memerhatikan regulasi Komisi Informasi, tentang standar lamanya waktu dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik tidak melebihi dari 100 hari kerja,” tutur Indra Zakaria.

Indra Zakaria membeberkan, disebutkan legal standing pemohon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di dominasi oleh Badan Hukum sebesar 63,2 persen. Kemudian, kategori termohon dalam sengketa informasi lebih banyak berasal dari badan publik.

“Contoh pemkab atau pemkot sebesar 42 persen, kantor desa/kelurahan 32 persen, badan/kantor pertanahan 16 persen, DPRD serta badan publik non-pemerintah masing-masing 5 persen,” bebernya.

Kemudian, untuk metode dan jenis putusan sengketa informasi lebih banyak melalui kesepakatan mediasi 37 persen dan putusan sela 16 persen dan sisanya adalah putusan dari majelis. Lalu, sebagian besar jangka jangka waktu penyelesaian sengketa informasi dari proses diterima, diperiksa hingga diputus/selesai berada di rentang waktu kedua (31-65 HK) sebesar 32 persen.

Untuk kategori objek informasi dalam sengketa informasi publik terbanyak yang diselesaikan adalah informasi pertanahan sebesar 42 persen, informasi keuangan badan publik 32 persen dan informasi amdal/perizinan 10 persen serta sisanya 16 persen informasi lainnya.

“Sementara, alasan atau penyebab pemohon informasi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi lebih banyak dikarenakan permohonan informasi tidak ditanggapi sama sekali oleh badan publik, yakni sebesar 52,6 persen,” tutupnya. (diskominfo/rdh/k15)

 

 

 

Editor : Indra Zakaria