Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pakai Mobil Kreditan saat Beraksi, Pengetab Dipidanakan usai Beli Bensin Berkali-kali

Moeso Novianto • Jumat, 22 Maret 2024 - 19:45 WIB
DISIDANG: Terdakwa AR saat mendengarkan keterangan saksi yang memberatkannya di sidang perdananya. MOESO/BALPOS
DISIDANG: Terdakwa AR saat mendengarkan keterangan saksi yang memberatkannya di sidang perdananya. MOESO/BALPOS

Seorang penjual bensin eceran yang ditahan polisi pada 25 Januari 2024 lalu, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/3/2024). Terdakwa berinisial AR dibekuk pihak kepolisian usai melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite melebihi ambang batas pembelian harian.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soraya, menghadirkan tiga saksi memberatkan yaitu operator pompa, pengawas SPBU, dan pemilik SPBU. Dalam kesaksiannya MR selaku operator pompa bensin mengatakan bahwa terdakwa terdeteksi melakukan pembelian secara berulang-ulang di hari yang sama.

"Pembelian berulang, pakai mobil, masih pakai plat nomor, lebih dari sekali, tiga kali muter, 120 liter," ungkapnya. 

Sementara itu, saksi WY selaku pengawas SPBU mengatakan bahwa pembelian untuk BBM jenis pertalite dibatasi hanya sebanyak 40 liter per hari untuk satu mobil. Dan terdakwa AR terpantau di CCTV telah melakukan pembelian berkali-kali. "Untuk satu mobil dibatasi 40 liter pertalite setiap harinya," jelas WY. 

Sementara itu terdakwa ketika ditanya oleh JPU terkait status mobil yang dia gunakan untuk melakukan aksi pengetaban BBM tersebut ialah mobil kreditan yang baru dibayarkan cicilannya sebanyak tiga kali. "Itu mobil atas nama istri saya, dan baru saya bayar cicilannya tiga kali," jawab terdakwa. (moe/cal)

Editor : Indra Zakaria
#PENGETAP