Sebanyak 980 sertifikat hak milik (SHM) lahan milik warga peserta program transmigrasi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) tak jelas sejak 1993.
PENAJAM - Jumlah itu milik ratusan warga tersebar pada delapan lokasi di Sepaku. Hal sama juga terjadi pada 120 SHM warga transmigrasi Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU 1979. Ketidakjelasan dokumen kepemilikan tanah yang terjadi puluhan tahun itu sempat jadi agenda kerja Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU awal Maret 2023. PATRI juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk menangani hal ini, tapi tak berlanjut.
Kepala Disnakertrans PPU Marjani melalui Bagian Transmigrasi Mahmudi di ruang kerjanya, Kamis (21/3), mengatakan akan mengupayakan pengurusan SHM lahan warga transmigrasi di daerah itu. Salah satu upayanya adalah menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) PPU terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk lahan restan masyarakat. Program ini diharapkan membantu warga bekas transmigrasi mendapatkan SHM atas lahan mereka.
“Kami ingin memastikan apakah persoalan SHM milik warga bekas transmigrasi ini bisa dicetak melalui program PTSL,” kata Mahmudi. Dia menjelaskan, program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini dibiayai negara, sehingga masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan SHM. “Jika program PTSL ini bisa membantu warga bekas transmigrasi mendapatkan SHM, maka ini akan jadi solusi yang sangat baik,” ujarnya.
Disnakertrans PPU akan terus berkoordinasi dengan Kantah PPU untuk memastikan bahwa warga yang sekarang berstatus sebagai bekas warga transmigran itu dapat mengikuti program PTSL.
Data media ini, SHM 980 bidang di wilayah Kecamatan Sepaku itu dirinci di Desa Bukit Raya terdapat sisa beban SHM 493 bidang, Desa Argo Mulyo 229 bidang, Desa Semoi II 26 bidang, Desa Suko Mulyo 123 bidang, Desa Wonosari 20 bidang, Desa Sukaraja 44 bidang, Desa Tengin Baru 26 bidang, sehingga totalnya mencapai 961 bidang. Ada bidang lain yang teridentifikasi sampai jumlahnya mencapai 980 bidang. Data ini terungkap melalui Zoom Meeting 3 September 2020, dihadiri Disnakertrans Kaltim dan PPU, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU, pejabat eselon III dan IV Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Tim Geografi Information System (GIS) Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), kepala desa terkait, beserta staf dari pusat maupun daerah. “Sayangnya, sampai tahun ini tak ada tindak lanjutnya lagi,” kata Kepala Desa Suko Mulyo Samin.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPC PATRI PPU Agus Suprapto saat ditanya kelanjutan program kerja organisasinya, Kamis (21/3), mengatakan telah berusaha membantu mengatasi persoalan SHM milik warga transmigrasi Gunung Intan. “Ada sekitar 10 SHM yang sudah bisa diselesaikan secara mandiri. Tetapi, memang memerlukan keterlibatan pemerintah daerah untuk mengatasi problem ini agar segera tuntas secara keseluruhannya,” kata Agus Suprapto. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria