“Jadi pola penganggaran itu, angka itu seyogyanya mempertimbangkan potensi dan kemungkinan ekonomi Jadi bukan hanya sekedar mematok angka sekian. Artinya bisa saja untuk memenuhi PAD yang tinggi, dengan diimbangi regulasi misalnya dengan memilah PAD mana saja yang bisa digenjot. Contoh seperti pemutihan PBG. Misalnya ada suatu bangunan yang sudah direnovasi seharusnya PBB-nya bisa dinaikkan. Sehingga kalau mereka misalnya belinya tipe 36 dan sudah direnovasi menjadi tipe 45, ini bisa menjadi potensi untuk PBB,” ucapnya.
Untuk itu, maka pemerintah kota harus aktif dalam memaksimalkan penerimaan pad. Dengan diimbangi regulasi-regulasi yang ada di atas.
“Tentunya dengan target PAD tahun 2024 yang tercatat mencapai 1,1 triliun harusnya ada potensi-potensi baru, maupun kebijakan sehingga ada peningkatan potensi PAD,” ujarnya.
(MAULANA/KPFM)