Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Suarakan Masalah Upah di Bawah UMK, Ribuan Buruh Siap Demo Hari Buruh 1 Mei di Samarinda

Ari Arief • Selasa, 30 April 2024 - 00:00 WIB
DEMO NYANYI: Demo buruh di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat saat menolak Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DEMO NYANYI: Demo buruh di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat saat menolak Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

PENAJAM–Ribuan buruh dari berbagai daerah di Kaltim bersiap untuk menggelar aksi demonstrasi di Kota Samarinda pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024 mendatang.

Aksi ini akan memusatkan perhatian pada tiga isu penting, yaitu hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU), Dedi Saidi, aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kaltim, termasuk di PPU.

“Tiga hal ini semua terjadi di seluruh Kaltim bahkan Indonesia, termasuk di PPU,” kata Dedi Saidi, Minggu (28/4).

Salah satu isu yang akan disuarakan adalah terkait pengupahan pekerja. Dedi mencontohkan, upah minimum kabupaten (UMK) PPU tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.817,74 per bulan.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMK, bahkan ada yang hanya menerima Rp 2 juta hingga Rp 1,8 juta.

“Persoalan-persoalan seperti ini nanti yang bakal kami suarakan saat demo di Samarinda bertepatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 nanti,” tegas Dedi Saidi.

Meskipun aksi demo akan terpusat di Samarinda, Dedi Saidi mengatakan, FSP Kahutindo PPU tetap akan mengerahkan 100 anggotanya untuk berpartisipasi.

Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

“Kami diminta menyiapkan 100 orang,” jelas Dedi Saidi. Ia berharap, aksi demo ini dapat menarik perhatian pemerintah dan pengusaha untuk lebih memerhatikan kondisi ketenagakerjaan di Kaltim, khususnya terkait hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial yang layak bagi para buruh.

Dia juga menyinggung bahwa dugaan pelanggaran terkait hak-hak buruh itu terjadi pula pada pekerja yang bekerja pada proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

“Kalau di IKN tidak usah ditanya lagi, banyak pelanggaran,” kata Dedi Saidi saat ditanya media ini tentang apakah ada perusahaan di PPU yang tak mematuhi ketentuan UMK, Minggu (28/4).

Menyinggung lagi saat demo nanti, hal-hal seperti ini bakal disuarakannya, dan pihaknya telah membuat rincian terkait regulasi, yang disebut-sebut perusahaan dibiarkan oleh dinas teknis melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita IKN Alimuddin, Minggu (28/4), mengatakan apabila data FSP Kahutindo PPU itu benar ia mempersilakan untuk disuarakan.

“Kalau tidak benar, ya jangan,” kata Alimuddin. “Saya no comment karena belum dapat info. Saya minta telusuri staf dulu,” jawabnya saat didesak pertanyaan apakah benar sinyalemen FSP Kahutindo PPU terkait dugaan terjadi banyak pelanggaran terkait hak-hak tenaga kerja di IKN.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani, Minggu (28/4), meminta agar FSP Kahutindo menyampaikan perusahaan-perusahaan mana saja di PPU yang memberikan gaji kepada karyawannya di luar standar UMK PPU.

“Karena perusahaan yang kami kunjungi telah membayar karyawannya di atas UMK,” kata Marjani. Tak hanya mengenai persoalan upah, Marjani juga minta kepada FSP Kahutindo PPU bisa melaporkan apabila ada perusahaan yang abai terhadap keselamatan kerja karyawan.

“Setiap laporan bakal kami teruskan ke provinsi karena pengawasannya memang menjadi kewenangan di sana,” katanya. (far/k8)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria
#hari buruh