Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Masih Banyak yang Mengabaikan Izin Parkir Otonom, Dishub: Ada yang Disegel Dalam Waktu Dekat

Denny Saputra • Jumat, 10 Mei 2024 - 00:00 WIB
MASIH DITOLAK: Dishub meminta pengelola parkir otonom di Samarinda Central Plaza melengkapi seluruh fasilitas pendukung perparkiran, tidak hanya di lantai 1.
MASIH DITOLAK: Dishub meminta pengelola parkir otonom di Samarinda Central Plaza melengkapi seluruh fasilitas pendukung perparkiran, tidak hanya di lantai 1.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda masih mengevaluasi kelengkapan beberapa titik gedung atau area parkir otonom.

 

 

SAMARINDA–Dari sekitar 20 titik yang terpantau, hanya dua titik yang progres pengurusan perizinan dan implementasinya baik. Batas akhir evaluasi 30 April lalu dilonggarkan karena Dinas Perhubungan (Dishub) masih menunggu kebijakan wali kota.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, dua gedung yang progresnya baik adalah RS AW Sjahranie dan Mal Mesra Indah. Mereka sudah memulai pengecatan markah parkir dan memasang spanduk imbauan untuk pembayaran parkir non-tunai penuh per 1 Juli mendatang. “Sementara beberapa tempat lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan, seperti City Centrum dan BIGmall," ujarnya, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan, beberapa tempat lain progresnya masih kurang, seperti Samarinda Central Plaza (SCP), Samarinda Square, dan RS Dirgahayu.

Dia memerinci, Samarinda Square masih memproses pengecatan markah dan belum menyediakan sistem cashless. Begitu juga RS Dirgahayu, masih meminta keringanan karena masih tahap pembangunan gedung baru.

“Sedangkan SCP hanya menyampaikan pengecatan markah dan sprinkle lantai 1. Itu juga usulannya masih kami tolak, harusnya pengecatan markah dan pemenuhan sprinkle berlaku di semua lantai," jelasnya.

Pihaknya masih memberi kesempatan kepada seluruh pengelola parkir otonom. Namun, kami tetap akan memberikan sanksi tegas. “Dalam waktu dekat ada yang akan disegel, karena sama sekali belum ada penyediaan fasilitasnya," tegasnya.

Jika tempat parkir disegel, masyarakat boleh parkir, tapi pemungutan parkir tidak boleh dilakukan. Karena selama ini masyarakat membayar parkir untuk mendapatkan pelayanan misalnya area parkir yang nyaman dan aman. “Kalau fasilitas tidak terpenuhi untuk apa bayar parkir," pungkasnya. (dra/k8)

 
Editor : Indra Zakaria
#samarinda