Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL Lagi, Pedagang Pertanyakan Solusi

Redaksi Sapos • Minggu, 25 Agustus 2024 | 07:00 WIB
RAZIA. Para pedagang di atas trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, menutup lapaknya saat petugas Satpol PP melakukan penertiban. (kis)
RAZIA. Para pedagang di atas trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, menutup lapaknya saat petugas Satpol PP melakukan penertiban. (kis)

 

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (21/8), memunculkan ketegangan antara petugas dan para pedagang.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ini menargetkan pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar, meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya.

Meskipun para pedagang mengandalkan aktivitas ini untuk mencari nafkah, Satpol PP tetap harus menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

“Kami memahami para pedagang sedang mencari nafkah, namun peraturan harus ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik,” ujar Anis. Sebelumnya, para pedagang telah diberi tenggat waktu hingga 17 Agustus untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. 

Namun, karena beberapa pedagang tidak mematuhi instruksi tersebut, Satpol PP merasa perlu mengambil tindakan tegas dengan turun langsung ke lapangan. Dalam operasi ini, delapan lapak PKL yang semuanya berjualan makanan diminta untuk tutup dan membongkar tenda yang digunakan.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda juga turut menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut, termasuk food truck yang memarkir kendaraannya di atas trotoar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu, menjelaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Ini jelas melanggar aturan, dan kami harus bertindak tegas untuk menjaga ketertiban lalu lintas,” tegas Manalu. Namun, penertiban ini memicu kekecewaan di kalangan para pedagang yang merasa bahwa operasi dilakukan secara mendadak tanpa memberikan solusi alternatif. Deni (39), seorang pedagang nasi goreng yang telah berjualan di lokasi tersebut selama 14 tahun, mengungkapkan kesedihannya.

“Kami berharap diberikan waktu lebih untuk menghabiskan dagangan kami malam ini. Rasanya sayang sekali jika harus langsung ditutup begitu saja,” kata Deni dengan nada sedih. Deni juga mempertanyakan alasan di balik penertiban yang dilakukan secara tiba-tiba, mengingat dirinya dan rekan-rekannya sudah lama berjualan di sana tanpa masalah.

 

“Kami mohon ada solusi dari pemerintah kota, jangan langsung menutup lapak kami. Kami butuh tempat yang layak untuk tetap bisa berjualan,” tambahnya penuh harap. Peristiwa ini mencerminkan konflik yang sering terjadi antara kebutuhan hidup para pedagang kecil dan upaya penegakan aturan oleh pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah kota harus menjaga ketertiban dan kebersihan, namun di sisi lain, para pedagang kaki lima juga memerlukan ruang untuk mencari nafkah. Diperlukan solusi jangka panjang yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan ini agar tidak terjadi bentrokan di masa mendatang. (kis/beb)

 

 
Editor : Indra Zakaria