Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berkedok Galian C, Tambang Ilegal di Samarida Akhirnya Ketahuan

Indra Zakaria • Jumat, 3 Januari 2025 - 19:15 WIB
ANCAM PERMUKIMAN. Lokasi tambang batu bara ilegal di Rawa Makmur yang berada di tengah permukiman dan di pinggir jalan. (OKE/SAPOS)
ANCAM PERMUKIMAN. Lokasi tambang batu bara ilegal di Rawa Makmur yang berada di tengah permukiman dan di pinggir jalan. (OKE/SAPOS)

 

Beragam modus digunakan oleh “petani koridoran” — istilah untuk penambang ilegal — untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Salah satu contohnya adalah aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di Jalan Wilis, RT 20, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Selasa (31/12) lalu.

Lokasi tambang ilegal ini berkedok galian C dan berada di pinggir jalan, sehingga terlihat jelas oleh masyarakat. Area penambangan seluas sekitar 1 hektare ini diketahui masuk dalam konsesi perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Di lokasi tersebut, tampak dua tumpukan batu bara, satu unit ekskavator yang diduga rusak, serta dua tandon berkapasitas 1.000 liter untuk menyimpan solar. Dekat lokasi, terdapat dua lubang bekas galian yang penuh air, mengancam permukiman warga karena posisinya lebih tinggi dari rumah-rumah di sekitarnya.

Warga Resah, Tambang Ditutup Tapi Dibiarkan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah dihentikan sejak November 2024. “Tetapi ditinggalkan begitu saja,” keluhnya. Ia juga menambahkan bahwa sekitar sepekan lalu, tumpukan batu bara di lokasi tersebut sempat terbakar, sehingga membuat warga cemas.

“Lalu ada rapat dengan RT. Kami tanya itu (batu bara) mau diapakan. Kalau mau diangkut cepat angkut, atau mau dikembalikan (ditimbun, Red). Tapi tidak juga dilakukan. Katanya yang punya tanah melarang,” ujarnya.

Tanggapan Lurah dan Aparat

Ketika dikonfirmasi, Lurah Rawa Makmur, M. Yulian Mustofa, mengaku baru mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.
“Saya baru tahu. Tidak ada laporan dari ketua RT setempat. Saya akan mencari tahu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sehari kemudian, setelah melakukan pengecekan awal, Yulian menjelaskan bahwa tambang tersebut telah lama ditinggalkan.
“Informasi dari warga dan ketua RT, tambang itu sudah lama. Infonya, pemilik konsesi membeli batu bara yang diambil dengan harga murah,” ungkap Yulian, Rabu (1/1).

Namun, Yulian belum mengetahui siapa penambang ilegal di lokasi tersebut. “Sepertinya ini sama seperti tambang ilegal di RT 43 yang ditolak warga pada 2022 lalu. Pemainnya itu-itu saja, dan kalau ketahuan langsung kabur,” jelasnya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” tulis Zarma melalui pesan WhatsApp.

Hasil Penyelidikan: Pelaku dan Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku penambangan ilegal bernama Iring. “Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tidak ada (ilegal, Red) dan bukan atas nama PT, tetapi perorangan (Iring, Red). Awalnya hanya galian C, tetapi karena ada batu baranya, yang bersangkutan turut mengeruknya,” ungkap Zarma.

Penambangan batu bara tersebut dilakukan atas seizin Karyono, pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan PKP2B. Namun, izin tersebut hanya diberikan secara lisan dan tidak diakui oleh perusahaan pemegang konsesi. “Perusahaan sebagai pemilik konsesi tidak memberikan izin resmi,” pungkasnya. (oke/beb)

Editor : Indra Zakaria