Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkab PPU Percepat Skema PJLP, Tenaga Honorer Diminta Segera Urus Administrasi

Wawan • 2025-03-03 15:10:00
Photo
Photo

PROKAL.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggenjot proses penerimaan tenaga honorer melalui skema Perjanjian Jasa Pembayaran Langsung (PJLP). Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Asisten III Pemkab PPU, Ainie, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengungkapkan bahwa tuntutan para honorer telah disampaikan langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta.

"Kami telah menyampaikan aspirasi tenaga honorer ke Jakarta. Salah satu solusi yang kami usulkan adalah melalui skema PJLP," kata Ainie dalam wawancara, Senin (3/3/2025).

Setelah tuntutan diajukan, Pemkab PPU kini menyerahkan pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala OPD diminta untuk segera mengkoordinasi tenaga honorer agar mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah minta kepala OPD untuk mendata dan mengarahkan THL segera mengurus NIB. Proses ini masih berjalan, tetapi kami terus memantau perkembangannya," jelas Ainie.

Mengenai status tenaga honorer saat ini, Ainie menyebut ada yang masih bekerja di OPD masing-masing, sementara sebagian lainnya tengah menunggu kepastian lebih lanjut.

"Saat ini, status mereka tergantung OPD masing-masing. Ada yang tetap bekerja, tetapi saya belum menerima data detailnya," tambahnya.

Ia menekankan bahwa percepatan administrasi PJLP sangat penting, terutama terkait waktu penggajian.

"Semakin cepat proses ini selesai, semakin baik. Jika mereka sudah menandatangani kontrak kerja pada Maret, maka gaji juga akan mulai dihitung sejak 1 Maret," tegasnya.

Pemkab PPU berharap langkah ini bisa memberikan kepastian bagi tenaga honorer, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (kim/adv/pro) 

 

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU