Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis dalam menindak ormas yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dan aksi premanisme. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi organisasi masyarakat yang melanggar hukum dan mencederai ketertiban umum.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur usai mengikuti rapat monitoring yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim pada Minggu (11/5). Dalam rapat tersebut, dibahas rencana pembentukan Satuan Tugas Terpadu yang akan fokus pada pembinaan serta penindakan terhadap ormas terafiliasi tindakan premanisme.
“Segera kita bentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan agama. Kita ingin deteksi dini dan penanganan cepat terhadap ormas-ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya,” ujar Rudy.
Ia menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mengatasnamakan ormas, padahal tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mengganggu iklim investasi di daerah.
“Semua pungutan harus mengacu pada regulasi yang jelas. Pemerintah hanya menarik retribusi berdasarkan peraturan daerah. Di luar itu, ilegal dan akan ditindak,” tegasnya.
Data terbaru menunjukkan dari 3.468 ormas yang pernah terdaftar di Kaltim sejak 2007, hanya 931 yang masih aktif per April 2025. Fakta ini mendorong perlunya pengawasan intensif agar ormas tetap berperan sebagai mitra pembangunan, bukan sumber keresahan.
Langkah pemprov ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai inisiatif tersebut sangat penting demi menjaga kondusivitas daerah.
“Kita tidak ingin investasi terganggu oleh aksi sepihak yang mengatasnamakan ormas. Pemerintah harus hadir dan tegas. Ormas seharusnya membantu pembangunan, bukan malah menjadi beban,” katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, Kalimantan Timur optimistis mampu menjaga stabilitas sosial dan menarik lebih banyak investasi di masa depan. Pemerintah berkomitmen bahwa ormas yang melanggar aturan akan dihadapkan pada proses hukum.(adv/dprd/i)