Wacana Provinsi Kalimantan Tenggara Menguat, DPRD PPU Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah
Wawan• Rabu, 14 Mei 2025 - 23:45 WIB
Photo
PENAJAM — Wacana pemekaran wilayah Kalimantan kembali menguat dalam Rapat Finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang digelar di Gedung DPRD PPU pada Rabu (14/5/2025). Dalam rapat tersebut, muncul gagasan pembentukan provinsi baru bernama Kalimantan Tenggara, sebagai respons atas dinamika kewilayahan pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusup, yang memimpin langsung rapat, mengungkapkan bahwa PPU bersama sejumlah daerah lain tengah menyusun langkah konkret untuk mendorong realisasi pemekaran tersebut.
“Alhamdulillah, wacana pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara mendapat respons positif dari berbagai kepala daerah. Wilayah yang diusulkan masuk meliputi Balikpapan, PPU, Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Ini sudah memenuhi syarat administratif karena minimal terdiri dari lima kabupaten atau kota,” ujar Andi.
Rapat juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten PPU, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Gagasan pemekaran ini, menurut Andi, tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi kawasan selatan Kalimantan Timur.
Salah satu proyek yang dinilai penting sebagai penunjang konektivitas antardaerah adalah rencana pembangunan Jembatan Nipah-Nipah–Balikpapan, yang selama ini menjadi usulan strategis Kabupaten PPU. Andi meyakini bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan dukungan penuh terhadap proyek tersebut, karena nilai manfaatnya bersifat regional.
Selain soal pemekaran provinsi, rapat juga membahas dampak penetapan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari IKN, yang secara otomatis mengurangi jumlah kecamatan di PPU dari empat menjadi tiga. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, satu kabupaten minimal harus memiliki lima kecamatan.
“Kami meminta perhatian pemerintah pusat terkait status ini. Saat ini, PPU hanya memiliki tiga kecamatan aktif, sehingga perlu dilakukan pemekaran sebagai solusi jangka menengah,” ungkap Andi.
Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemkab telah menyiapkan rencana pemekaran beberapa kecamatan dan desa guna memenuhi persyaratan minimal tersebut. Salah satunya adalah mempercepat proses administratif tanpa harus melalui mekanisme panjang desa persiapan yang selama ini menjadi hambatan teknis.
“Ini menyangkut kepastian administrasi masyarakat dan kesinambungan pembangunan daerah. Dengan pendekatan strategis dari pemerintah pusat, kami harap proses pemekaran desa dan kecamatan bisa dipercepat,” imbuhnya.
Dengan penguatan wacana Provinsi Kalimantan Tenggara dan rencana pemekaran internal, DPRD berharap PPU tidak hanya menjadi penyangga IKN, tetapi juga mampu menjadi simpul baru pertumbuhan kawasan selatan Kalimantan Timur.