SAMARINDA – Gejala menguatnya peran militer dalam kehidupan sipil dan politik di Indonesia menjadi sorotan utama dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (UNMUL), Jumat (28/11/2025). Diskusi bertajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan” ini diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH UNMUL, dan Jurnal PRISMA.
Diskusi yang dibuka oleh Dekan FH UNMUL, Dr. Rosmini, S.H., M.H., ini menghadirkan lima narasumber yang mengupas indikasi kembalinya praktik yang menyerupai Orde Baru.
Ancaman di Ruang Akademik dan Kebebasan Berekspresi
Gina Sabrina dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan memaparkan kronik gejala militerisme sejak 2018 hingga 2025. Ia mencatat pola sekuritisasi dan pendekatan koersif pemerintah dalam merespon kritik publik.
"Ancaman terhadap kebebasan berpikir, berekspresi dan berpendapat telah dimulai sejak 2018 ketika TNI menyita buku-buku komunisme, dilanjutkan dengan penjagaan prajurit TNI yang semakin masif di aksi demonstrasi besar," jelas Gina.
Menurutnya, ancaman ini juga menyasar ruang akademik, dibuktikan dengan maraknya MoU TNI dengan sejumlah perguruan tinggi dan intervensi dalam diskusi mahasiswa. Intervensi militer di kampus ini dikhawatirkan memicu teror ketakutan yang mendorong civitas akademika melakukan self-censorship (sensor diri) terhadap kritik.
Pergeseran Kepemimpinan Sipil ke Militeristik
Saiful Bahri, akademisi FISIP UNMUL, membandingkan masa transisi demokrasi, di mana SBY yang berlatar belakang militer justru menjaga sendi demokrasi, sementara Presiden Jokowi yang sipil justru membuka ruang militerisasi.
"Hari ini praktik militerisme dan gejala Orde Baru mulai kembali ditampakkan lagi," tegas Saiful. Ia mencontohkan kondisi di Kaltim, di mana eksistensi tambang ilegal dan penguasaan lahan luas perkebunan sawit diduga kuat melibatkan petinggi polisi dan militer (aktif maupun purnawirawan).
Orin Gusta Andini, Ketua SAKSI FH UNMUL, menyoroti buntunya reformasi peradilan militer. Menurutnya, pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum (militer atau sipil) yang berlaku saat ini adalah diskriminasi konstitusional.
Orin mengamati ketidakpastian ini berdampak pada impunitas, di mana vonis-vonis di peradilan militer seringkali rendah dan jauh dari rasa keadilan.
"Kasus korupsi Basarnas, di mana subjek hukum ditarik melalui mekanisme militer, menjadi preseden buruk dan berdampak serius pada pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Orin, mendesak perubahan UU Peradilan Militer berdasarkan prinsip demokrasi dan HAM.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa Indonesia berada di bawah bayang-bayang ancaman rekonsolidasi militerisme oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Indikatornya adalah lebih dari 133 Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan berbagai kementerian/lembaga non-pertahanan.
"Keterlibatan TNI dalam urusan non-pertahanan melalui berbagai MoU menyalahi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan mengikis prinsip supremasi sipil," jelas Ardi.
Ia juga menyoroti lonjakan anggaran pertahanan tahun 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun. Menurut Ardi, ini merupakan sinyal pergeseran kebijakan dari orientasi kesejahteraan rakyat menuju politik kontrol dan stabilitas keamanan, yang berpotensi mempersempit ruang sipil dan melemahkan demokrasi konstitusional.(*)
Editor : Indra Zakaria