BALIKPAPAN – Isu agraria masih menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur sepanjang tahun 2025. Mengingat potensi konflik sosial dan gangguan keamanan yang ditimbulkan, Polda Kaltim memilih untuk meninggalkan pendekatan hukum formal yang kaku dan beralih ke metode dialogis dalam menangani sengketa lahan.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak bisa hanya diselesaikan di meja hijau. Menurutnya, mekanisme hukum formal sering kali menyisakan dendam karena menciptakan kondisi "menang dan kalah" yang justru berisiko memicu konflik berkepanjangan.
"Kalau hanya mengedepankan proses hukum, pasti ada yang merasa menang dan kalah. Ini justru berpotensi memperpanjang konflik di kemudian hari," ujar Irjen Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers akhir tahun di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Belajar dari Keberhasilan di Jahab Sebagai bentuk nyata keberhasilan diplomasi ini, Kapolda menunjuk penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai contoh positif. Kasus tersebut berhasil diredam melalui pertemuan terbuka yang mempertemukan masyarakat, korporasi, dan pemerintah dalam satu meja diskusi.
Dalam proses tersebut, kepolisian mengambil peran sebagai fasilitator yang menjaga netralitas tanpa memihak. "Kasus Jahab kami jadikan pembelajaran. Semua pihak duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang bisa diterima bersama. Posisi kami adalah penengah untuk memastikan dialog berjalan adil dan kondusif," jelasnya.
Mencegah Dampak Meluas Pendekatan musyawarah ini dianggap jauh lebih efektif untuk menggali akar persoalan yang sering kali melibatkan kepentingan masyarakat adat, warga lokal, hingga korporasi besar. Polda Kaltim menyadari bahwa konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi dan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).
Irjen Pol Endar Priantoro menambahkan, dukungan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam menciptakan kesepahaman bersama. Dengan solusi yang lahir dari mufakat, diharapkan stabilitas keamanan di Kalimantan Timur, terutama di wilayah-wilayah yang sedang berkembang pesat seperti sekitar kawasan IKN, dapat tetap terjaga.
"Prinsipnya adalah saling menghargai. Kami memilih langkah yang tidak memaksakan kehendak dan tidak memberatkan salah satu pihak agar persoalan tidak berulang kembali," tutup Kapolda. (*)
Editor : Indra Zakaria