Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Soal Penempatan Kursi Sultan Kutai di Belakang saat Kunjungan Presiden, Protokol Pemprov Bilang Wewenang Mutlak Protokol Istana Kepresidenan

Redaksi Prokal • 2026-01-15 09:36:16
Posisi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin pada saat peresmian kilang minyak Balikpapan menuai kontroversi.
Posisi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin pada saat peresmian kilang minyak Balikpapan menuai kontroversi.

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, yang menjadi sorotan pada agenda peresmian Kilang Minyak (RDMP) di Balikpapan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Persoalan ini mencuat setelah DPC Remaong Kutai Menamang melayangkan surat keberatan karena sang Sultan terlihat ditempatkan di belakang Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Kejadian tersebut dianggap tidak selaras dengan etika penghormatan terhadap simbol adat Kalimantan Timur, bahkan dikabarkan sempat menjadi perhatian langsung dari Presiden. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pihak kesultanan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin, kerabat Kesultanan, serta seluruh keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk pada acara kunjungan kerja Presiden RI,” ujar Syarifah Alawiyah melalui pernyataan resminya.

Namun, perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan bahwa pengaturan teknis dalam agenda kenegaraan tersebut berada di luar kendali penuh Pemprov Kaltim. Menurutnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, seluruh denah tempat duduk dalam acara yang dihadiri kepala negara merupakan kewenangan mutlak Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Protokol Pemprov Kaltim dalam hal ini bertindak sebagai unsur pendukung yang memfasilitasi koordinasi wilayah. Adapun pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, kehadiran protokol Pemprov Kaltim dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan ke tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” jelas Yuyun.

Ia berharap masyarakat dan keluarga besar kesultanan dapat memahami keterbatasan wewenang protokol daerah dalam acara berskala nasional tersebut. Penempatan posisi duduk Sultan saat itu sepenuhnya mengikuti arahan dan skema yang telah disusun oleh protokoler kepresidenan sejak awal. Pemprov Kaltim memastikan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut di masa mendatang untuk tetap mengedepankan sensitivitas budaya lokal dalam setiap agenda kenegaraan. (*)

Editor : Indra Zakaria