Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terlibat Jaringan Sabu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Resmi Dipecat

Redaksi Prokal • 2026-02-10 08:20:00
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) beri keterangan pers.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) beri keterangan pers.

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang terbukti mencoreng institusi. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan setelah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung di Mapolda NTB pada Senin sore. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk di internal korps berbaju cokelat tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Bripka Karol beserta istri dan dua rekannya yang menguasai puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai hasil transaksi. Hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol kemudian menyeret nama sang Kasat Narkoba. Setelah dilakukan tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Dalam penggeledahan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram yang berada di bawah penguasaan tersangka.

Secara hukum pidana, AKP Malaungi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan penyesuaian pidana pada KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti oknum perwira tersebut mengingat posisinya yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba.

Pasca-putusan sidang etik dan statusnya sebagai tersangka, AKP Malaungi langsung menjalani penahanan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota kepolisian untuk terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari pangkat dan jabatan yang disandang. (*)

Editor : Indra Zakaria