SAMARINDA – Upaya perlindungan terhadap mamalia air endemik Kalimantan Timur, Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), memasuki babak baru yang krusial. Tim Satuan Tugas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah fasilitas konveyor berlogo sebuah perusahaan tambang batubara besar di perairan Sungai Mahakam pada Sabtu (7/2/2026).
Penyegelan ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan langsung dengan ancaman kepunahan satwa yang kini statusnya kian kritis. Berdasarkan laporan masyarakat dan pengawasan awal Februari 2026, populasi Pesut Mahakam diperkirakan hanya tersisa sekitar 66 ekor. Kehadiran fasilitas konveyor ilegal dan aktivitas perusahaan terkait, seperti PT GrBE dan PT ML yang juga dihentikan kegiatannya, diduga kuat memicu pencemaran lingkungan yang memperburuk ekosistem satwa langka tersebut.
Di tengah sungai, petugas telah memasang garis pengaman dan spanduk peringatan pada fasilitas tanpa izin tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas sinyal darurat dari penurunan populasi pesut. Polusi air dan gangguan aktivitas industri di jalur migrasi mamalia ini dinilai menjadi faktor utama yang menghimpit keberlangsungan hidup "ikan lumba-lumba air tawar" kebanggaan Kaltim tersebut.
Deputi Gakkum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya penyelamatan ekosistem Mahakam. Ia mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, untuk segera memperketat pengawasan dan menerapkan praktik bisnis yang ramah lingkungan. Tanpa langkah nyata untuk mengurangi pencemaran, sisa populasi pesut yang sangat sedikit tersebut terancam hilang selamanya dari tanah Borneo.
Hingga saat ini, pihak korporasi terkait dan Dinas ESDM Kalimantan Timur masih belum memberikan tanggapan resmi atas penyegelan yang bertujuan menjaga kelestarian habitat pesut ini. Keheningan pihak berwenang di tingkat provinsi menambah urgensi bagi masyarakat untuk terus memantau proses penegakan hukum demi masa depan Pesut Mahakam.(*)
Editor : Indra Zakaria