SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/2/2026). Dalam agenda pembacaan tanggapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania.
Jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya telah melampaui batas kewajaran tahap eksepsi karena sudah menyentuh substansi atau pokok perkara. Menurut pihak komisi antirasuah, dalil-dalil keberatan seperti kelengkapan materiil dakwaan, konstruksi peran terdakwa, hingga status Dayang Donna yang diklaim bukan sebagai penyelenggara negara, seharusnya diuji melalui proses pembuktian saksi dan alat bukti, bukan diputus di tahap awal.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, Jaksa KPK Rony Yusuf memaparkan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat materiil sesuai ketentuan KUHAP. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana, mencakup identitas pihak yang terlibat, waktu dan lokasi kejadian, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
Terkait tudingan penasihat hukum yang menyebut peran terdakwa dalam dakwaan tidak jelas atau kabur, jaksa memberikan sanggahan menukik. Pihak JPU berpendapat bahwa tim pembela seharusnya menelaah konstruksi perkara secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong. Dengan memahami dakwaan sebagai satu kesatuan, jaksa yakin terdakwa dapat menangkap esensi materi yang didakwakan dengan jelas.
Menutup nota tanggapannya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar perkara ini segera dilanjutkan ke tahap pembuktian demi keadilan. Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan ini akan dihentikan atau diteruskan ke pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Editor : Indra Zakaria