Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kalah di Mahkamah Agung, Kementerian PUPR Dipaksa Buka Dokumen Proyek Air IKN kepada JATAM Kaltim

Redaksi Prokal • 2026-02-14 10:55:08
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

SAMARINDA – Perlawanan panjang Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dalam menuntut transparansi proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berarti pemerintah kini wajib membuka dokumen teknis terkait Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku.

Putusan berkekuatan hukum tetap ini menjadi titik balik bagi keterbukaan informasi publik di kawasan IKN. Perselisihan ini bermula sejak Februari 2023, saat JATAM Kaltim meminta akses terhadap dokumen administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kedua proyek strategis tersebut. Namun, langkah JATAM sempat dijegal hingga harus menempuh jalur sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Kaltim, Abdul Aziz, menegaskan bahwa penolakan kasasi oleh MA membuktikan bahwa upaya pemerintah menutup-nutupi informasi proyek negara tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, putusan ini adalah kemenangan bagi hak publik yang selama ini terabaikan dalam derap pembangunan infrastruktur besar di Kalimantan Timur.

Transparansi dokumen ini dianggap sangat krusial karena pembangunan bendungan dan infrastruktur air di Sepaku bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat. JATAM menyoroti berbagai dampak sosial dan ekologis yang mulai dirasakan warga, termasuk isu relokasi makam leluhur masyarakat adat serta pembatasan akses penduduk lokal terhadap sumber air yang selama ini menghidupi mereka.

Aziz menyatakan bahwa kepentingan institusional tidak boleh berdiri di atas kepentingan rakyat, terutama ketika proyek tersebut menggunakan dana negara dalam jumlah besar. Baginya, akses informasi adalah syarat mutlak agar publik bisa melakukan pengawasan terhadap potensi kerugian sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat ambisi pembangunan IKN.

Menyusul kemenangan hukum ini, JATAM Kaltim melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera membuka seluruh dokumen pembangunan IKN yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Mereka juga menuntut dilakukannya audit independen terhadap proyek air tersebut serta mendesak penghentian segera bagi bagian proyek yang terbukti merusak tatanan ekologis dan sosial masyarakat setempat.

Hingga saat ini, pihak Kementerian PUPR belum memberikan tanggapan resmi mengenai kekalahan mereka di tingkat kasasi maupun langkah selanjutnya terkait penyerahan dokumen yang diminta. (*)

Editor : Indra Zakaria