Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidak Pasar di Balikpapan: DPPKUKM Kaltim Temukan Produk Kedaluwarsa hingga RPU Tak Sesuai Syariat

Indra Zakaria • 2026-02-16 08:30:00
Photo
Photo

BALIKPAPAN — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menemukan serangkaian pelanggaran serius dalam kegiatan pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Balikpapan. Temuan ini menjadi sorotan dalam rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan yang digelar pada Jumat (13/2/2026), menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, membeberkan bahwa tim di lapangan menemukan berbagai produk yang sangat merugikan konsumen. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran barang kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ia menegaskan agar para pedagang dan pengelola ritel segera melakukan pembenahan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.

Di kawasan Klandasan, petugas mendapati toko yang menjual barang kedaluwarsa, produk dengan izin PIRT yang sudah tidak berlaku, serta barang tanpa label halal. Selain itu, ditemukan pula timbangan meja yang belum melalui proses tera ulang, yang berpotensi merugikan pembeli dari sisi takaran.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru. Petugas mencatat adanya penjualan minyak goreng subsidi merek "Minyak Kita" yang dipatok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain masalah harga, tim menemukan daging beku yang dipajang di atas meja tanpa penanganan standar, beras tanpa alamat produsen yang jelas, serta alat timbang yang tidak sah secara tera.

Kondisi di ritel modern pun tidak luput dari catatan merah. Petugas menemukan gula hasil pengemasan ulang (repacking) tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, hingga jajanan yang tidak mencantumkan label halal. Namun, temuan yang paling memprihatinkan terjadi di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru, di mana proses penyembelihan diketahui tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga unggas yang dihasilkan dinyatakan tidak halal.

Gozali menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan agenda rutin menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya menyambut Ramadan tahun ini. Meskipun keterbatasan anggaran membuat fokus pengawasan saat ini berpusat di Balikpapan, komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen tetap menjadi prioritas utama. Sasaran sidak kali ini mencakup lokasi-lokasi strategis seperti Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, Maxi Lux, Pentacity, hingga Helmi Grosir di Sungai Ampal.

Sidak terpadu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, BPOM, hingga Satgas Halal Kota Balikpapan. Tim menitikberatkan pengawasan pada aspek kemasan, label SNI, masa kedaluwarsa, dan keabsahan tera timbangan. Jika pelanggaran terus berlanjut, instansi terkait dipastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria