Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Angkutan Online Lagi-Lagi Disoal

anggri-Radar Tarakan • 2019-01-08 13:00:29

TARAKAN - Perizinan taksi online sampai saat ini masih terus bergulir di Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Draf aturan kendaraan online yang dimaksud mengenai kuota (jumlah angkutan), tarif dan wilayah operasinya. Perizinan juga diatur untuk kabupaten dan kota yang ada di Kaltara.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Aswandi menuturkan,  draf peraturan daerah (perda) lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) itu telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari itu harus ada SK untuk payung hukum perusahaan angkutan berbasis aplikasi semisal Grab di Kaltara. “Ini yang kami masih tunggu lagi. Dan belum tahu kapan, karena bukan kewenangan kami,” ujar Aswandi.

Diakuinya, Dishub Kaltara hanya bertindak secara teknis menyusun draf. Sementara payung hukum oleh Biro Hukum. “Kalau penetapannya belum keluar kami tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Diakui, Dishub Kaltara tidak dapat memastikan kapan terbitnya SK yang dimaksud. Pihaknya juga senantiasa berkomunikasi dengan perusahaan berbasis aplikasi.

Sedangkan untuk izin teknis operasional Grab ada di tangan Gubernur nantinya. “Tapi drafnya yang mengkoreksi dari Biro Hukum agar jelas dan tepat. Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami belum tahu kapan akan keluar dari Biro Hukum, karena bukan kewenangan kami. Sampai sekarang kami masih terus koordinasi,” tuturnya.

Nantinya jika sudah terbit, maka akan langsung diserahkan kepada kepala daerah untuk diterbitkan rekomendasi perizinan di masing-masing daerah. Selanjutnya ditindaklanjuti uji KIR dan syarat lainnya. Tetapi, dari kuota yang telah ditentukan, pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi sesuai kebutuhan daerah masing-masing jika masih ingin menambah atau mengusulkan kuota lagi.

“Nanti dievaluasi kalau masih mau menambah lagi kuota yang diberikan. Setelah itu bisa dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya.

Meski saat ini hanya Tarakan yang mengusulkan perizinan kendaraan online, tidak menutupkemungkinan daerah lainnya di Kaltara mengikuti. Sehingga kuota tidak hanya diatur untuk Tarakan saja, melainkan untuk semua kabupaten dan kota di Kaltara. “Siapa tahu ke depannya daerah lain juga masuk kendaraan online,” ujarnya.

Sementara untuk uji kir, diakuinya sudah tidak akan dilakukan terhadap kendaraan online usai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Dikatakannya, uji KIR sudah tidak masuk dalam kategori penilaian kendaraan online. Tetapi Permenhub 108 tetap akan terus diberlakukan. “Jadi nanti sudah tidak akan dilakukan uji KIR lagi, tetapi kalau untuk kendaraan pribadi itu kan sudah ada uji berkalanya,” tuturnya.

Selain tidak akan diuji KIR, juga tidak diwajibkan menempelkan stiker yang menandakan sebagai kendaraan online. Sehingga nantinya akan terlihat seperti mobil pribadi karena juga tetap menggunakan plat berwarna hitam.

 

LARANGAN CEGAH KERIBUTAN

Di tengah upaya pemerintah menggodok aturan ojek online (ojol), larangan operasi justru datang dari pengelola dan ojek pangkalan (opal) di kawasan Pasar Beringin, Selumit Pantai, Tarakan Barat. Pengelola Pasar Beringin beralasan larangan demi menghindari keributan antara ojol dan opal.

Hj. Jubaidah mengungkapkan, dikeluarkannya aturan tersebut atas dasar pertimbangan keamanan pasar. Operasional ojol di kawasan tersebut, kerap memicu percekcokan. “Semua wilayah itu kan punya aturan dan kesepakatan bersama. Nah kalau Beringin ini kan sudah ada kesepakatan dengan anak ojek saya. Anak ojek saya itu kan ada 150, mau dikemanakan kalau ojek online masuk yang tersebar di Beringin 1, 2, 3 dan 4. Nah Penumpang ini mereka harus tunggu berjam-jam. Datang ojek luar, mengambil penumpang. Wajar kalau mereka marah, makanya daripada terjadi keributan lagi, akhirnya kami buat aturan ini,” terangnya.

Menurutnya, mereka yang menjalankan ojol lebih banyak merupakan pekerjaan sampingan. Sementara opal menjadikan ojek sebagai pekerjaan utama. Menurutnya seharusnya pelaku ojol juga memikirkan nasib opal.

“Ojek di sini, mereka yang ngojek betul-betul pekerjaan utamanya. Masak mereka yang sudah punya kerjaan tetap mau mengambil rezeki orang yang menekuni pekerjaannya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menerangkan jika pihaknya mempersilakan ojol untuk mengantar penumpangnya ke pasar. Namun tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang yang berada di pasar. “Kalau dia antar penumpang dari luar ke sini tidak apa-apa. Tapi kalau dia mengangkut penumpang dari sini kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.

Dikatakannya, para opal terdaftar di pihak pengelola. Sehingga, para pelaku ojek di wilayah tersebut dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA). Hal tersebut dimaksudkan agar pelaku ojek dapat beroperasi dengan tertib.

“Kami ini kan bayar pajak ke pemerintah, kami ini bukan pasar liar, ini pasar swasta. Jadi walaupun ojek, harus ada aturan. Mereka juga kita daftar ada KTA. Kalau ada KTA, dia boleh ngojek, kalau tidak ada kami anggap ojek liar,” ujarnya.

Selain untuk menjaga ketertiban, secara administrasi ojek tersebut diketahui baik. Sehingga mudah dilakukan tindakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika terjadi tindakan kriminalitas terhadap penumpang, pengelola pasar dapat segera melacak identitas pelaku.

“Kami buat ini demi keamanan penumpang pasar. Seperti ada perampokan kemarin, kami tinggal cari ojeknya nomor berapa kami cari identitasnya kan kami bisa langsung tangkap oknumnya,” terangnya.

“Kalau ada ojek online yang mau daftar silakan, cuma harus berhenti dari perusahaannya. Tidak ada masalah,” katanya.

Ia menambahkan jika dirinya tidak memikirkan hujatan masyarakat di media sosial (medsos). Menurutnya aturan tersebut dijalankan atas dasar kemanusiaan. Meski demikian, ia mempersilakan siapa saja yang datang untuk mempersoalkan aturan tersebut.

“Walaupun di media sosial ramai. Saya tidak terlalu menanggapi, kalau yang berkenan memang mau tahu silakan datang ke sini bicara. Walaupun tidak ada perdanya, tapi di sini ada aturan juga,” tegasnya.

Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Tarakan Hamid Amren menerangkan, jika dirinya tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait masalah ini. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam status pengoperasian maupun perizinan ojek online di Kota Tarakan. Mengingat badan yang memiliki wewenang tersebut merupakan tanggung jawab Dishub Kaltara.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar untuk hal ini. Terkait Ojek online izinnya ada di Dishub provinsi. Jadi ada baiknya bisa langsung mengonfirmasi badan terkait,” singkatnya.  (*/naa/*/zac/lim)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#angkutan online