Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hindari ASN Malas, Terapkan Tukin

anggri-Radar Tarakan • 2019-02-07 15:26:44

NUNUKAN – Penerapan tunjangan berbasis kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negeri (ASN) daerah sudah menjadi keharusan dilakukan Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Sebab, tukin berbasis laporan kerja tersebut dinilai dapat menghindari sikap ASN yang malas.

Apalagi, selama ini pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN yang diberikan hanya berdasarkan absensi ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bertekad merubahnya agar lebih baik. “Jadi, setiap pegawai (ASN) itu diberikan berdasarkan kinerja. Tidak ada lagi hanya absen. Tapi, apa yang dikerjakan selama sehari itu. Tidak hanya absensi saja seperti sebelumnya,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus S.Ip kepada media ini dalam sebuah kesempatan.

Ia mengatakan, penghitungan tukin bagi ASN ini berdasarkan hasil perhitungan kelas jabatan dan dekorasi jabatan struktural dan fungsional. Maka penghitungan tukin ini berorientasi pencapaian kinerja. “Untuk tahap awal penghitungan mulai Maret nanti. 20 persen berdasarkan beban kerja dan 80 persen berdasarkan kehadiran dan kedisiplinan,” jelasnya.

Penerapan 20 persen dengan gaji sebagai bahan pembelajaran karena sistem pelaporannya masih sistem offline, dan masih berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas. Ke depannya, persentase kinerja segera ditingkatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ASN. “Jadi, yang sudah terbiasa membuat laporan setiap apa yang dikerjakan maka tidak menjadi persoalan. Namun, bagi mereka yang selama ini tidak mampu melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan akan mengalami kesulitan,” bebernya.

Seperti diketahui, sistem tukin baru dapat diberlakukan pada Maret mendatang. Sementara Februari ini dilakukan tahap uji coba. Hanya saja, penghitungannya masih menggunakan sistem offline atau manual. Sebab, untuk melakukan secara online masih terbentur dengan sistem dan beberapa sarana dan prasaran yang dimiliki pemerintah daerah. 

Mengenai wilayah penerapannya tentunya berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, jika sistemnya sudah online maka yang menerapkan wilayah yang memiliki jaringan koneksi internet yang tersedia.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Kaharuddin Tokkong mengungkapkan, untuk penerimaan TTP di Maret nanti masih menggunakan data Februari. Makanya, laporan dimulai 1 hingga 20 Februari. Karena, 21 Februari hingga 1 Maret menggunakan data untuk bulan berikutnya lagi. Jadi, untuk Januari dan Februari ini masih menggunakan peraturan lama. Sementara untuk Maret menggunakan perbup nomor 20/2019 tentang TTP tukin. “TTP dan tukin itu ada karena di situ sudah dijelaskan mengenai kinerja,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai proses pembelajaran penerapan tukin ini maka dalam prosesnya akan terjadi pro dan kontra. Khususnya bagi para ASN. Kendati demikian, hal tersebut merupakan sebuah kebijakan yang wajib dilakukan sebagai komitmen kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan fungsi pencegahan tindakan korupsi di daerah. “Yang jelas diharapkan kepala perangkat derah itu dapat menjalankan dengan baik apa yang menjadi komitmen pemberantasan korupsi,” jelasnya. (oya/ash)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan
#asn