Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Waspada! Predator Anak Mengintai

anggri-Radar Tarakan • 2019-03-04 11:29:53

TANJUNG SELOR – Dewasa ini, sudah banyak masyarakat yang moralnya terkikis. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka gelap mata dan tidak segan-segan melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum di Tanah Air ini.

Seperti kasus pelecehan seksual, misalnya. Para orang tua harus lebih waspada jangan sampai lengah apalagi lalai dalam menjaga dan memantau aktivitas anaknya. Sebab, saat ini para predator anak terus mengintai mangsanya. Jika ada celah, maka para pedofilia latah yang suka tiba-tiba muncul tanpa disangka akan melancarkan perbuatan bejatnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Utara (Kaltara), pada tahun 2018 terdapat 109 kasus kekerasan terhadap anak di lima kabupaten/kota yang ada di dalamnya. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 51 kasus. (lihat grafis)

Kepala DP3AP2KB Kaltara, Suryanata mengatakan, untuk tahun ini, ada beberapa laporan yang masuk, namun belum tercatat sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlahnya. Namun, upaya penanganan untuk memulihkan psikologi dari anak, tetap terus dilakukan hingga selesai. Meskipun diketahui prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Tapi kasus itu ditangani oleh kabupaten/kota. Untuk di provinsi, sifatnya hanya menerima rujukan. Sama seperti sistem di rumah sakit, kalau tidak bisa ditangani kabupaten/kota, dirujuk ke provinsi,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara beberapa waktu lalu.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara itu menegaskan, untuk kasus kekerasan terhadap anak itu tidak boleh tidak tertangani dengan serius. Karena, apa yang dialaminya itu pasti akan menghantuinya secara terus menerus hingga ia dewasa. “Tapi sejauh ini alhamdulillah, di kita masih dapat tertangani dengan baik,” katanya.

Pastinya, kasus kekerasan terhadap anak ini beda dengan kasus lainnya. Karena, bisa saja secara fisik dilihat tidak ada masalah, tapi bagaimana dengan mental. Jadi, mental dari anak ini yang harus benar-benar dipastikan pulih kembali.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tumbuh Kembang Anak pada DP3AP2KB Bulungan, Tri Endah Prasetyaningsih mengatakan, untuk lebih memfokuskan penanganan masalah kekerasan terhadap anak ini, pihaknya sudah mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPPA yang diwajibkan oleh Kementerian PPPA.

“Ini merupakan amanat Peraturan Menteri PPPA  nomor 4 tahun 2018 untuk mempertegas peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai urusan wajibnya,” sebutnya.

Sementara itu, kasus-kasus yang ada masih ditangani oleh P2TP2A yang merupakan lembaga masyarakat yang di-SK-kan oleh Bupati. Tapi, dengan belum adanya UPTD PPPA, bukan berarti kasus yang terjadi tidak ditangani. Tapi tetap ditangani secara maksimal.

“Dari Januari (2019) kita sudah buka pintu, meskipun petugasnya juga belum memiliki SK. Ini merupakan sukarelawan, mereka yang ada di P2TP2A itu tidak digaji. Tapi mereka siap mendampingi penyelesaian kasus yang BAP-nya hingga berjam-jam,” ungkapnya.

Untuk saat ini, P2TP2A masih belum memiliki tenaga untuk pemulihan psikis anak. Terutama pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sementara di tahun ini, pihaknya dikagetkan dengan ada beberapa kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Untuk menangani ini, kita tentu membutuhkan tenaga yang berkompeten di bidangnya. Selain tim, kita juga membutuhkan konselor. Karena anak-anak korban kekerasan ini tidak hanya fisiknya, tapi psikologisnya yang perlu diobati,” tuturnya.

Dengan belum adanya tenaga konselor, maka dari DP3AP2KB yang menjadi konselor sementara dengan hanya berbekalkan diklat yang diikuti. Sehingga hasilnya juga tentu belum bisa maksimal. Pihaknya mendesak untuk sesegera mungkin dilakukan pembentukan UPTD PPPA ini, karena sifatnya emergency atau darurat. Kasihan korbannya jika tidak segera ditangani secara penuh oleh pemerintah.

Untuk saat ini, beberapa anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu merupakan anak sekolah. Jadi sementara masih dititipkan di suatu lembaga pengasuhan yang didalamnya pendidikan dari anak ini tidak ketinggalan. “Intinya, kita akan melakukan penanganan secara maksimal terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini,” pungkasnya.

Korban Terus Bertambah

Kasus kekerasan yang menimpa anak begitu memprihatinkan mulai dari kekerasan fisik, seksual hingga korban penelantaran. Terbukti selama 2018 tercatat ratusan kasus yang terjadi di lima kabupaten/kota di Kaltara.

Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemensos) Perwakilan Kaltara, Ramadhan menyampaikan, kasus kekerasan pada anak terjadi di pada 2018 dalam sebulan terjadi hingga 15 kali. Dan Januari 2019 sudah tiga kasus ditangani.

Sementara pada Februari kasus pencabulan sebanyak lima korban yang berusia 10 hingg 12 tahun. Kondisi yang terjadi sangat memprihatinkan. Tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak. Sebab, yang ditangani tidak hanya pada pelaku saja. Namun yang terpenting kepada korban. Dikarenakan, rasa trauma pada korban yang merupakan anak di bawah umur harus ditangani segera.

“Harus ada proses pencegahan yang dilakukan. Ini tugas kita semua. Tidak hanya dari intansi saja. Karena peran semua pihak dibutuhkan,”  ucap Ramadhan kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, mulai dari pendampingan terhadap korban memberikan trauma healing. Kemudian, keberadaan instansi terkait begitu dibutuhkan. Ia mencontohkan, jika anak di bawah umur menjadi pelaku kejahatan dan korban.

Sebab, selama ini anak yang berurusan dengan hukum, lebih didominasi dari anak yang tidak bersekolah. “Kalau misalnya ada anak yang putus sekolah, itu nanti bisa disdik yang memfasilitasi. Jadi, anak yang putus sekolah itu bisa kita berikan pendidikan agar tidak mudah menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi kalau dia perempuan,” jelasnya.

Dengan adanya peran semua instansi untuk pencegahan dapat dilakukan. Sebab, tindak pencegahan lebih baik dilakukan. Seperti memberikan edukasi kepada anak bagian tubuh mana yang tidak bisa disentuh dan tindakan apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi.

“Peran orang tua, agar dapat memberikan pola asuh yang baik kepada anak-anak. Sejak balita hingga SMP. Pola asuh yang baik untuk tumbuh kembang anak,” harapnya.

Kasus kekerasan yang mendominasi yakni pelecehan seksual terhadap anak. Di mana, para pelaku merupakan orang terdekat. Sehingga, korban membutuhkan pendampingan lebih lanjut. “Ada kasus pelecehan seksual. Di mana, pelaku merupakan paman korban sendiri,” beber Ramadhan

Sementara, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kaltara, Martina menambahkan, para korban yang harus mendapatkan rehabilitas. Hanya saja, pada 2018 tidak dapat dilakukan. Dikarenakan, tidak ada anggaran untuk rehabilitas korban kekerasan.

“Selama 2018 beberapa kasus putusannya korban harus mejalani rehabilitasi. Namun pada 2018 tidak memiliki anggaran untuk melakukan itu,” tambah Martina.

Disebutkan, awal 2019 satu anak sudah dirujuk untuk mendapatkan rehabilitasi. Bagi penanganan rujukan anak yang berhadapan dengan hukum. Di mana korban yang direhabilitasi dibawa ke balai rehab yang ada di Mataram, Lombok. “Sebab, sesuai dengan pembagian wilayah, Kaltara masuk wilayah timur,” ungkapnya.

Melihat kondisi yang terjadi, pelaku yang merupakan orang terdekat dan korban terus mengalami peningkatan tentunya untuk menangani persoalan ini membutuhkan perhatian bersama. “Pencegahan lintas sektoral harus ada penangan sendiri. Dan selama ini pencegahan juga sudah dilakukan dengan temu penguatan keluarga dan anak. Melalui pertemuan tersebut diberikan edukasi agar dapat mencegah,” imbuhnya.

Di tempat berbeda, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati menyampaikan anak yang menjadi korban pencabulan yang menyimpan trauma berat. Bahkan, membuat korban terus dibayang-bayangi rasa takut dan berdampak pada aktivitas anak hingga tidak ingin bersekolah.

“Memang ada yang trauma. Sehingga, tidak mau sekolah. Kita lakukan trauma healing. Dengan cara bermain dan bercerita,” kata Aiptu Lince Karlinawati.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bulungan, Aryani Arsyad berharap, pelaku pencabulan harus mendapatkan ganajaran yang setimpal. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku. “Pelaku pencabulan harus dihukum seberat-beratnya. Jangan diberi ampun. Ini merusak generasi muda,” tegasnya.

 Terkait korban, DP3AP2KB Bulungan melakukan pembinaan untuk menghilangkan rasa trauma. Dan melakukan kontrol terhadap anak yang menjadi korban. “Ada Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) kita bawa kesitu dan menggali serta membuat suasana yang nyaman buat korban,” pungkasnya. (iwk/akz/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan
#kekerasan #predator anak