TARAKAN - Rapat koordinasi Pemkot Tarakan dengan sejumlah pelaku usaha wedding organizer (WO) dan event organizer (EO) memutuskan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya diperbolehkan dengan ketentuan, Senin (13/9). Para penyelenggara hajatan wajib memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor: 440/732/HK/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.
Ini menjadi angin segar bagi WO dan EO setelah sebulanan ‘puasa hajatan’. “Kami cukup senang karena kami boleh melaksanakan kegiatan seperti resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis lainnya. Sebelumnya ketika penerapan PPKM level 4 di Tarakan diberlakukan kami tidak boleh sama sekali melaksanakan kegiatan resepsi maupun kegiatan sejenisnya,” tutur Wendy, salah satu penganggung jawab WO di Tarakan.
Meski sudah diperbolehkan, protokol kesehatan menjadi hal penting dalam pelaksanaannya. “Tetap kami patuhi ketentuan yang diatur sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dirinya menceritakan saat penerapan PPKM level 4 di Tarakan sebelumnya, salah satu kliennya terpaksa harus menunggu lama karena adanya larangan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya.
“Iya hampir dua bulan salah satu klien kami harus menunggu, dengan diperbolehkannya melaksanakan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya selama penerapan PPKM Level 4 di Tarakan. Kami akan atur pelaksanaannya dengan tetap sesuai protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan salah satu penanggung jawab WO di Tarakan, Azis. Dirinya berterima kasih dengan adanya pelonggaran yang diberikan oleh Pemkot Tarakan. “Tentu kami mengapresiasi hal ini, karena sebelumnya WO maupun EO yang ada di Tarakan dilarang melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya selama penerapan PPKM level 4 di Tarakan,” ujarnya.
Dirinya mengakui bahwa ketika penerapan PPKM level 4 pertama kali dilaksanakan di Tarakan, usahanya mengalami penurunan omzet yang signifikan.
“Sebenarnya permintaan ada, tapi kami tidak bisa menerimanya karena adanya aturan melarang. Otomatis hal ini membuat omzet kami turun drastis,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP-PMK Tarakan, Hanip Matiksan terus mengingatkan agar WO dan EO mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran yang ada. “Jadi harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur, mulai dari prokes dan kentuan lainnya wajib dipenuhi ketika melaksanakan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya,” bebernya.
Adapun sejumlah ketentuan, antara lain dilaksanakan di dalam gedung, tidak dilaksanakan pada malam hari, kursi yang disediakan maksimal 30 kursi tanpa meja untuk keluarga inti, tamu undangan yang hadir dalam waktu bersamaan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas gedung yang tersedia dan melaksanakan prokes yang ketat. “Selain itu pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya harus mendapatkan izin dari ketua RT, lurah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan,” tuturnya.
“Jadi kalau di dalam gedung kapasitasnya terbatas dan bisa dipantau jumlahnya agar tidak melebihi jumlah maksimal 25 persen, kenapa tidak boleh malam hari, karena kalau malam hari potensi menimbulkan kerumunan massa lebih banyak jadi kami minta dilaksanakan pada siang hari. Intinya semua pihak harus mematuhi hal ini karena ini demi kebaikan bersama,” tambahnya. (jnr/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan