Bea Cukai Tarakan di tahun 2022 masih banyak mendapati penyelundupan barang ilegal dari Malaysia. Maraknya penyelundupan yang terjadi, tak dipungkiri karena kondisi geografis yang memungkinkan jalur tikus.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengatakan, di tahun lalu ada beberapa barang ilegal yang diamankan oleh pihaknya. Di antaranya yaitu narkotika, pakaian bekas, barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dan produk hewani. Hampir semua barang ilegal yang diamankan, berasal dari Tawau, Malaysia.
“Untuk di tahun lalu, kita ikut mengamankan 7 perkara narkotika dengan berat 32,78 kilogram, dengan nilai Rp 50 miliar,” katanya, Minggu (15/1).
Dilanjutkan Yoga, untuk BKCHT sebanyak 198,747 batang dan 36 botol dengan nilai barang Rp 244 juta lebih, pakaian bekas 1.808 bal dengan nilai 7 miliar lebih dan produk hewani 173 pcs dengan nilai Rp 208 juta lebih serta kosmetik ilegal dengan nilai Rp 467 juta.
“Untuk BKCHT itu ada sekitar 35 kasus batang rokok tanpa cukai yang dapat dikatakan ilegal. Ini juga pengungkapannya mengalami peningkatan dibanding 2021 dan 2022. Kalau narkotika penurunan ini menurun dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 129,78 kg,” sebutnya. (**)
Editor : izak-Indra Zakaria