NUNUKAN – Belasan reklame usaha di jalan protokol dicabut dan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, saat razia Kamis (23/6).
Diakui Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan Edy, pemasangan reklame dilakukan tanpa mengantongi izin, sehingga diperlukan penindakan. Terlebih, mayoritas reklame dipaku di pohon-pohon pinggir jalan dan menciptakan pemandangan tidak sedap, serta merusak pepohonan.
“Pemasangan spanduk reklame harus berizin dan mendapat rekomendasi Bupati Nunukan,” ujarnya.
Razia penertiban reklame tak berizin, lanjut Edy, dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 13 Tahun 2008. Dalam Pasal 2 disebutkan setiap penyelenggara reklame di Kabupaten Nunukan harus mendapat izin dari Bupati. Berlanjut pada Pasal 10, pemasangan reklame dilaksanakan setelah surat izin diterbitkan.
“Artinya, masyarakat atau badan hukum boleh pasang reklame setelah mendapat rekomendasi Bupati Nunukan,” jelasnya.
Adapun konsekuensi pelanggaran dari pemasangan reklame ilegal, dijelaskan dalam Pasal 16, bahwa dalam waktu 3x24 jam, penyelenggara reklame tanpa izin dapat mengambil hasil bongkaran reklame, dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
Edy menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan ganti rugi biaya operasional atas pelanggaran yang terjadi. “Namun untuk saat ini, kami masih lakukan sosialisasi dan edukasi. Sebagai shock therapy dan efek jera dulu. Selanjutnya jika masih bandel, tentu sebagai penegak Perda, kami wajib melakukan eksekusi. Tidak ada alasan untuk dispensasi terhadap pelanggaran Perda yang berulang,” tegasnya.
Dari hasil operasi penertiban reklame kali ini, Satpol PP Nunukan telah menurunkan 19 spanduk dari sejumlah titik lokasi. Rinciannya, 5 spanduk di sekitar cafe93, 4 spanduk di jalan Lapter, 2 spanduk di Jalan Pembangunan, 2 spanduk di samping kantor PLN, 1 spandung di jalan simpang Hj Batto, 2 spanduk di depan kantor Dinas Perhubungan dan 3 spanduk di depan kantor Disdukcapil Nunukan. (*/dzl/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria