TARAKAN - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penebangan pohon di wilayah hutan kota.
Pelaku berinisial SF diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penyelidikan. Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan menjelaskan, awalnya KPH melakukan patroli wilayah hutan kota Jalan Pantai Amal, tepatnya di depan Kebun Anggrek.
Pria tersebut didapati tengah melakukan aktivitas penebangan pohon dan terdapat beberapa batang kayu sebagai alat bukti. Tidak menunggu waktu lama, polisi hutan langsung mengamankan dan menyerahkan SF ke Satpol PP. Saat dilakukan interogasi, SF mengaku kayu tersebut akan digunakan untuk menjemur rumput laut di Jalan Binalatung.
“Berkas pengajuan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (9 Februari),” ujarnya, Jumat (10/2).
SF yang merupakan warga RT 7, Kelurahan Pantai Amal bekerja sebagai penjemur rumput laut. Namun tindakan SF tetap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi setelah ada barang bukti dan orangnya dibawa ke Mako Satpol PP dan yang bersangkutan pro aktif juga,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan SF, baru pertama kali mengambil kayu jenis dilindungi di wilayah hutan kota. Sehingga masyarakat diharap paham aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih wilayah tersebut telah terdapat larangan aktivitas pada area yang dilindungi.
“Ada juga kan tahun lalu. Tapi pelakunya lari, setelah mengambil di wilayah Mangrove. Kalau ini di hutan kota. Jenisnya juga banyak dan beda-beda,” imbuhnya.
Untuk tindak lanjut dari barang bukti berupa kayu tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPH. Satpol PP mengambil alih tindak pidana ini, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran di area hutan kota. Berbeda halnya jika pelaku melakukan pelanggaran di hutan lindung. Tentu tindak pidana akan diambil alih oleh Polres Tarakan.
“Karena ini masih hutan kota jadi kita Tipiring-kan. Kalau hutan lindung baru ke Polres. Ya saya harap jaga sama-samalah untuk hutan kota maupun hutan lindung. Yang bersangkutan harus bayar denda. Kalau tidak ya masuk kurungan paling tidak seminggu,” tuturnya.
Putusan pengadilan, SF dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 750 ribu ditambah biaya perkara Rp 5 ribu. Jika mengulangi lagi perbuatannya, SF akan dikenakan kurungan badan. Bahkan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan lamanya.
“Kan ini hutan kota atau hutan lindung. Sebenarnya ada beberapa tumpukan. Mungkin tidak hanya SF, tapi ada yang lain (pelaku) dan sudah lari pastinya,” pungkasnya. (sass/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria