Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Cegah Terjadinya Penyimpangan

uki-Berau Post • 2023-02-20 15:15:21
KAWAL PROYEK PEMBANGUNAN: Pengerjaan pengaspalan jalan mendapat pendampingan hukum dari Kejari Bulungan agar tidak terjadi penyimpangan.
KAWAL PROYEK PEMBANGUNAN: Pengerjaan pengaspalan jalan mendapat pendampingan hukum dari Kejari Bulungan agar tidak terjadi penyimpangan.

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan lakukan pendampingan hukum terhadap 13 proyek yang dibangun di Bumi Tenguyun—sebutan lain Kabupaten Bulungan. Guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bulungan Rikhy Khadafy mengatakan, untuk di wilayah Bulungan ada 13 proyek yang mendapatkan pendampingan hukum. Salah satunya, pekerjaan pengaspalan di Jalan Semangka.

“Jadi kami di Bidang Datun memberikan pendampingan, terkait yuridis normatif. Kita mengawal proyek itu agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rikhy, Jumat (17/2) lalu.

Menurut Rikhy, hingga saat ini belum ada ditemukan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, sejak awal Kejari Bulungan telah memberikan edukasi kepada pelaksana proyek.

“Kami sudah berikan arahan kepada pelaksanaa proyek, mana yang boleh dan tidak. Selama ini belum ada ditemukan pelaksana proyek yang menyimpang. Tapi, ada pekerjaan yang telat selesainya,” ungkapnya.

Pekerjaan yang dimaksud, seperti pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu. Pengerjaan RSP tersebut saat ini masih berjalan. Akan tetapi, sesuai regulasi yang berlaku tetap akan ada sanksi denda jika kegiatan tidak berjalan sesuai target. Untuk wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) sampai sekarang, tidak ada usulan dari pemerintah daerah untuk pendampingan proyek. Bahkan, pada pelaksanaan proyek 2022 tidak ada usulan dari pemda. Terakhir, pendampingan hukum dilakukan pada 2021 lalu.

“Kita kan memberikan pendampingan ketika ada usulan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kalau tak ada usulan. Iya, kita tidak memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, di wilayah Bulungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga memberikan pendampingan proyek pembangunan kantor DPRD Kaltara.

“Untuk di Kabupaten Bulungan, hanya ada satu proyek yang mendapatkan pendampingan dari Kejati Kaltim,” tuturnya.

Pendampingan hukum, lanjut Alexius, dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi penyelewengan anggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek.

Tujuan akhir pendampingan ini, tercapainya peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ada di daerah. Khususnya di wilayah Kalimantan Utara. (*/ika/uno)

Editor : uki-Berau Post
#hukum