Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terpidana Kasus Sabu 11,6 Kg, Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar

izak-Indra Zakaria • 2023-11-23 20:08:03
UANG DENDA: Kerabat Hendra setorkan uang denda Rp 1 miliar ke Kejari Tarakan dan langsung disetorkan ke kas negara, Rabu (22/11).
UANG DENDA: Kerabat Hendra setorkan uang denda Rp 1 miliar ke Kejari Tarakan dan langsung disetorkan ke kas negara, Rabu (22/11).

TARAKAN - Terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 11,6 kg, Andi bin Arif alias Hendra alias Udin membayarkan uang denda Rp 1 miliar.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh kerabat Hendra dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Rabu (22/11). Uang denda tersebut langsung dimasukkan ke kas negara melalui salah satu bank. Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan, perkara diungkap pada 2017 itu kemudian divonis oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada April 2018. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tuntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto 132 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 yaitu pidana mati. Putusan konfrom dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati,” jelasnya.

Dari putusan tingkat pertama, Hendra kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian pada Mei 2018 lalu, PT Kaltim mengeluarkan putusan banding, menguatkan putusan PN Tarakan. Permohonan banding yang diajukan Hendra pun ditolak.

“Pada tingkat kasasi ada berubah. Yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Diketahui, Hendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2018 lalu dan putusan kasasi dikeluarkan pada Oktober 2018 lalu. Pada intinya menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Meski putusan kasasi Hendra sudah berubah, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Hendra kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA pada Mei 2021 lalu.

“Kemudian PK membatalkan putusan MA dari seumur hidup menjadi 18 tahun,” sebutnya.

Selain menjatuhkan Hendra dengan pidana 18 tahun, namun dalam putusan PK juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. Putusan PK itu dikeluarkan pada Januari 2023 lalu.

“Jadi yang dibayarkan ini adalah denda di putusan PK. Sudah selesai dan tidak menjalani hukuman subsider lagi. Ini memang kemauannya yang bayar denda dan langsung kami serahkan ke kas negara,” tuntasnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum