Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tunggu Putusan Kemendagri

uki-Berau Post • 2023-12-06 21:24:44
Datu Iqro Ramadhan
Datu Iqro Ramadhan

JABATAN Wali Kota Tarakan akan berakhir Desember ini, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada informasi mengenai siapa yang akan menggantikan atau yang diusulkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan.

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, Pemprov Kaltara telah mengusulkan tiga nama untuk kemudian dilakukan verifikasi dan seleksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dua minggu lalu, Kemendagri telah bersurat kepada Pemprov Kaltara dan DPRD Tarakan. Untuk mengusulkan masing-masing tiga nama ke Kemendagri,” jelasnya, Selasa (5/12).

Targetnya, satu Januari 2024 sudah dilakukan pelantikan terhadap Plt Wali Kota Tarakan. Sebab masa jabatan Wali Kota Tarakan berakhir pada 31 Desember 2023. Paling tidak, pada30-31 Desember sudah ditentukan nama yang akan menjadi Plt.

Bahkan kata dia, siapapun yang nantinya dipilih Kemendagri diharapkan mampu mengemban tugas yang telah diamanatkan. “Prosesnya, sampai saat ini masih berjalan. Apalagi waktunya masih cukup panjang untuk menentukan Plt Wali Kota Tarakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengangkatan penjabat kepala daerah juga memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah, untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sehingga mekanisme penunjukan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dapat berlangsung terbuka, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

“Untuk penjabat gubernur diisi pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara penjabat bupati/wali kota, dari pejabat pimpinan tinggi pratama,” tuturnya. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pemerintahan