Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ratusan Warga Binaan Terancam Kehilangan Hak Pilih

uki-Berau Post • Sabtu, 19 Januari 2019 - 19:58 WIB

TARAKAN — Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak tahun ini, yang digelar pada 17 April mendatang. Itu karena mereka belum memiliki KTP elektronik.

Persoalan tersebut terungkap setelah pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lapas Tarakan dan kepolisian melakukan pertemuan di Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (17/1). 

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk melaksanakan Gerakan Nasional Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pada 17-19 Januari.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemenuhan kepemilikan KTP-el bagi warga binaan lapas dan rumah tahanan, sekaligus untuk mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional pemilih pada pemilu tahun ini.

Dari hasil pertemuan itu, terungkap ada ratusan warga binaan, terutama yang berdomisili di Tarakan, belum memiliki KTP-el, karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Tarakan Hamsyah. Data warga binaan yang diterima pihaknya dari Lapas Tarakan menunjukkan banyak yang belum memiliki NIK. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa melakukan perekaman data.

“Mereka mengirimkan data. Data itu tidak ada NIK-nya. Bagaimana ceritanya mau direkam kalau tidak punya nomor induk kependudukan. Sedangkan NIK itu adalah sebagai identitas tunggal dalam hal perekaman,” ujar Hamsyah. 

“Berdasarkan NIK itulah kita bisa memanggil datanya, baru merekam. Jadi, otomatis kalau memang dia tidak punya nomor induk kependudukan, kami tidak bisa memproses,” sambungnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kata dia, setiap warga negara harus memiliki nomor induk kependudukan yang sudah diberikan sejak baru lahir.

Karena harus memiliki NIK, Hamsyah mengimbau pihak Lapas Tarakan untuk menyiapkan terlebih dahulu data NIK warga binaan jika ingin dilakukan perekaman data.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Tarakan, Baliono, membenarkan persoalan tersebut. Ia pun tidak menampik ratusan narapidana terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki KTP-el. Dia mengaku pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada narapidana. 

“Sudah saya sampaikan bahwa khusus yang di lapas, ini sekian kalinya saya sampaikan hanya beberapa orang saja yang menyetorkan NIK-nya itu. Jadi, saya kira untuk data pemilih yang ada di sini, khususnya 826 orang itu nantinya bisa terakomodir untuk mendapatkan hak pilih,” bebernya.

Menurut Baliono, KPU Tarakan tidak bisa memberikan toleransi. Karena sesuai aturan, warga yang boleh menyalurkan hak pilih harus memiliki KTP-el. Karena persoalan itu, Baliono mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima daftar pemilih tetap dari KPU Tarakan. 

Dijelaskan Baliono, pihaknya sendiri tidak bisa menahan KTP narapidana saat menjadi warga binaan. Karena seusai aturan tidak dibolehkan warga binaan membawa KTP di lapas. Adapun data identitas warga binaan yang dikantongi pihaknya saat ini hanya berdasarkan data dari kepolisian. 

“Hanya data dari kepolisian itu. Nama, alamat, status, umur, tempat tinggal, sama suku. Jadi, kalau untuk NIK itu tidak ada. Selama ini, karena untuk data pemilih dia harus mencantumkan NIK, itu tidak ada sama sekali di kami,”  tegasnya.

Untuk menyiasati persoalan itu, pihaknya sedang mengumpulkan data NIK masing-masing narapidana. Alternatif lain bila sulit mendapatkan data NIK dari warga binaan, pihaknya berharap data dari Polres Tarakan sebagai sumber awal pihaknya mendapatkan data narapidana.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, persoalan tersebut sudah diketahui pihaknya sejak beberapa waktu lalu, dan telah menjadi persoalan nasional. 

Persoalan ini pun sudah disampaikan pihaknya pada rapat teknis bersama KPU Pusat, beberapa waktu lalu. Dan, ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh daerah menjemput bola melakukan perekaman data warga binaan lapas dan rutan. 

“Kami prinsipnya ya menunggu tindak lanjut dari perintah Kemendagri itu,” ujarnya, Jumat (18/1).

Menurut Teguh, gerakan jemput bola yang diinstruksikan Kemendagri merupakan upaya ekstra untuk memastikan data pemilih menjadi lengkap. Namun, untuk melakukan hal itu bukan urusan pihaknya. KPU Tarakan hanya mendukung upaya tersebut. 

“Prinsipnya KPU menunggu tindak lanjut dari Dukcapil untuk perekaman data ini. Masalah kesulitan mereka, secara teknis kami enggak mungkin membantu, karena bukan ranah kami. Kalau data itu klir, ada perbaikan, ada penambahan yang lengkap, ya kami sangat bersyukur, kami sangat berharap itu,” ujarnya. (mrs/fen) 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara