Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gugatan Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari Ditolak

anggri-Radar Tarakan • Jumat, 8 Februari 2019 | 15:21 WIB

TARAKAN – Sidang perkara perdata sengketa lahan antara penggugat Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari melawan tergugat Yos Sumitro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Kalimantan Abadi (SKA) dan PT Central Surya Dian Abadi (CSDA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (7/2).

Dalam sidang yang digelar pada pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan terkait sengketa lahan seluas 182 hektare (ha) dari total luas lahan PT CSDA kurang lebih 217,50 ha dan lahan PT SKA 211,99 ha yang terletak pada lahan PT CSDA di daerah Sungai Andulung, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Majelis Hakim yang diketuai Christo EN Sitorus memutuskan untuk menolak gugatan yang dilakukan penggugat Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari terhadap tergugat Yos Sumitro selaku Dirut PT SKA dan PT CSDA.

“Mejelis Hakim berkesimpulan alat bukti yang diajukan penggugat sebagaimana yang diuraikan, dalam hubungan satu sama lain, penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan tersebut terpaksa ditolak dan Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh tergugat,” tutur Christo saat persidangan.

Humas PN Tarakan, Melcky Johni Ottoh mengatakan, pertimbangan  Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yakni Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari terhadap tergugat Yos Sumitro selaku Dirut PT SKA dan PT CSDA. Tidak lain karena penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Selain tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, penggugat juga tidak bisa membuktikan terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan, selain itu objek yang diperkarakan juga sama,” tuturnya.

Terkait apakah nanti penggugat melakukan banding atau tidak, hal tersebut diserahkan kepada penggugat. Di mana penggugat masih memiliki waktu selama 14 hari lagi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Masih ada 14 hari lagi untuk mengajukan banding, hal tersebut semuanya diserahkan kepada penggugat apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Terpisah Kuasa Hukum Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari, Jerry Fernandez mengatakan, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Samarinda. “Walaupun kami menang dalam perkara ini, PT SKA dan PT CSDA pasti mengajukan banding, perjalanan perkara memang seperti ini,” tuturnya.

Dirinya mengaku kecewa terkait keputusan Mejelis Hakim yang menolak gugatan tersebut karena dalil gugatan yang diajukan tidak cukup kuat. “Padahal nyata-nyata sudah kami buatkan butir-butir bahwa ini salah alamat, karena gugatan PT SKA dan PT CSDA tersebut berada di Tarakan Barat. Sementara kami berada di Tarakan Tengah, seharusnya ini menjadi acuan Majelis Hakim,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SKA dan PT CSDA, Fadjry Zam Zam mengatakan, kasus ini sudah masuk perkara pengadilan sejak tahun 2010.  Di mana pada saat itu gugatan dilakukan oleh PT SKA dan PT CSDA terhadap Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari. “Dalam perkara awal di tahun 2010, pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No: 03/Pdt.G/2010/PN.Trk tanggal 21 Oktober 2010 mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tanah tersebut sah milik penggugat,” tuturnya.

Keputusan tersebut dikuatkan dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No: 25/PDT /2011/PT.KT.SMDA pada 21 Maret 2011, tingkat kasasi Mahkamah Agung No: 2685 K/Pdt/2011 pada tanggal 17 April 2012, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No: 159 PK/Pdt/2014 pada tanggal 18 Juni 2014 dan terhadap putusan tersebut telah dilakukan eksekusi, dan dengan demikian pada dasarnya terhadap putusan tersebut sudah selesai dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Bahkan dalam putusan hari ini tanggal 7 Februari 2019, No. 23/Pdt.G/2018/PN.Tar Pengadilan Negeri Tarakan, Mejelis Hakim menolak gugatan penggugat dengan alasannya tidak lain penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah yang digugat tersebut adalah milik Kelompok Tani dan Nelayan Bina Bahari,” tuturnya.

Bila ditotal sejak tahun 2004 sampai saat ini sudah ada 6 putusan perkara perdata dengan objek lahan milik PT SKA dan PT CSDA di Sungai Andulung yang semuanya dimenangkan oleh PT SKA dan PT CSDA, serta terdapat 2 putusan perkara pidana yang terkait dalam sengketa lahan ini. Di mana perkara pidana pertama dengan nomor perkara nomor : 243/Pid.B/2004/PN.Trk tanggal 03 Januari 2005 dengan terdakwa HM Yusuf Bin Toppo dkk selaku anggota/pengurus poktanel binabahari, dan perkara pidana kedua dengan nomor perkara Nomor: 234/Pid.B/2018/PN.Tar tanggal 04 september 2018 dengan terdakwa Yakub Als Kube Bin Abd Gani, yang dilaporkan oleh PT SKA dan PT CSDA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan melawan hak, dengan memaksa berada dalam pekarangan tertutup orang lain dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu, atas permintaan orang yang berhak, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait apa yang diperbuat oleh para terdakwa.

“Apa yang dilakukan oleh PT SKA dan PT CSDA merupakan upaya mempertahankan haknya atas lahannya di Sungai Andulung, dan semua ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum atas haknya yang sudah diakui oleh negara,” pungkasnya. (jnr/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan