Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

HE Terancam Dicoret dari DCT

kalpos123-Azward Kaltara • Senin, 18 Februari 2019 - 03:51 WIB

TANJUNG SELOR – HE calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terancam bakal dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara jika dugaan pelanggaran yang dilakukan HE berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPU Kaltara, Surayanata Al Islami menyampaikan, saat ini status HE sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UU nomor 7/2017 pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j tentang Pemilu. Di mana, ancaman sanksi begitu berat baik pidana maupun administrasi.

“Yang ditersangkakan pidana pemilu. Pelanggaran politik uang, pasal 7 ada sanksi pidana penjara paling lama 2 hingga 4 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta hingga Rp 48 juta,” ucap KPU Kaltara, Surayanata Al Islami kepada Radar Kaltara, Minggu (17/2).

Kemudian, untuk sanksi administrasi HE dapat dicoret dari DCT. Jika proses hukum sudah selesai juga tidak diikutkan. Namun, langkah itu dapat diambil KPU jika pelanggaran yang dialamatkan ke HE sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, HE masih memiliki hak untuk melakukan kegiatan seperti sosialisasi sebagai DCT.

“Proses ini dapat dibatalkan jika sudah DCT dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun saat saat ini KPU belum bisa melakukan tindakan karena dugaan pelanggaran masih proses,” jelasnya.

Sementara, Penaseihat Hukum (PH) HE, Syahrudin kekeh menilai penetapan tersangka terhadap kliennya janggal. Sebab, HE diperiksa hanya sekali, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, sejumlah saksi yang diperiksa penyidik umumnya dari saksi pelapor. Sedangkan saksi dari terlapor belum diperiksa. Sehingga, ia telah menyiapkan tiga saksi untuk meringankan HE.

“Klien kami HE ditetapkan sebagai tersangka harus jelas. Sebab, selama pemeriksaan tidak ada saksi dari pihak terlapor. Dengan penetapan tersangka, sebagai kuasa hukum merasa kaget,” ucap Syahrudin.

Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka maupun terdakwa berhak menghadirkan saksi. Dari pelapor sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. Sedangkan, dari terlapor tidak ada satupun. “Kami mendatangi Polres Bulungan untuk mengajukan saksi yang akan meringankan terlapor,” bebernya.

Kemudian, jadwal pemeriksaan terhadap HE sebagai tersangka bakal layangkan Sat Reskrim Polres Bulungan. Sehingga, ia telah berkoordinasi kepada penyidik agar rencana pemeriksaan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, kliennya saat ini sedang tidak sehat. “Kami mengajukan jadwal Senin (18/2) mendatang agar klien dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dengan status tersangka, ke depannya Syahrudin akan melakukan upaya hukum. Untuk kepastian langkah apa yang diambil belum dapat disampaikan. Selain itu, bukti yang dapat meringankan kliennya berupa video dengan durasi 10 menit telah dipersiapkan. “Harus hati-hati dan tidak gegabah. Ke depannya ada langkah hukum. Jika bukan minggu ini, minggu depan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika HE diduga melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Ketua Bawaslu KTT, Chaeril menyampaikan, HE dilaporkan ke Polres Bulungan lantaran syarat formil dan material sudah terpenuhi. Kemudian hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu KTT yang terdiri dari Bawaslu KTT, Polres Bulungan dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tanjung Selor memutuskan tindakan HE memenuhi unsur pidana pemilu.

“Hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan. Dugaan pelanggaran oknum caleg DPD RI memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sehingga, diserahkan ke kepolisian,” ucap Chaeril, kepada Radar Kaltara, Kamis (31/1).  

Dijelaskan, HE diduga melanggar UU nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j dengan membagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kampanye. Diceritakan, kejadian itu bermula pada Kamis (3/1) lalu. Saat itu di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian sedang dilaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru tepatnya di lapangan sepak bola.

Saat itu, Bawaslu KTT sedang melakukan pengawasan. Kegiatan itu bermula sejak pukul 14.00 WITA hingga 18.00 WITA. HE yang mendapatkan kesempatan kampanye hanya saja melakukan pelanggaran yang tidak seharusnya dugaan money politic.

Tahapan saat ini kampanye. Bawaslu berdasarkan STTP yang dikeluarkan kepolisian. Di mana, seluruh caleg berhak melakukan kampanye. Dan HE mendapatkan STTP, namun ada pelanggaran yang dilakukan caleg itu. Dan syarat bukti formil dan material terpenuhi,” jelasanya.

Selain melaporkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan HE. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Hanya saja pihaknya tidak dapat merinci. Dan saat ini dugaan pelanggaran HE sudah dilimpahkan ke Polres Bulungan. “Proses saat ini di kepolisian dan sama-sama dikawal,” singkatnya. (akz/eza)

Editor : kalpos123-Azward Kaltara